x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

UMP Jakarta 2026 Akan Diumumkan Hari Ini, Prediksi Bisa Capai Rp6 Juta Per Bulan

Editor :

WARTALENTERA - Besaran upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 akan diumumkan hari ini. Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, keputusan terkait UMP sebenarnya sudah ada sejak kemarin namun baru akan diumumkan hari ini.

Meski pengumuman baru akan dilakukan pada Rabu (24/12/2025), Pramono mengatakan dirinya sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait UMP tersebut. Dijelaskan, sebelumnya Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali.

Pembahasan tersebut pun sudah mengerucut, serta meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. “Pokoknya besok (hari ini, Red) diumumkan. Besok ditodong saja, nanti saya umumkan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut Pramono menjelaskan, sebagai pemimpin Jakarta, dirinya pasti taat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 yang mengatur terkait UMP.

“Saya ini dari dulu pembuat Peraturan Pemerintah (saat di Pemerintah Pusat/Seskab). Pasti tawadhu’, taat patuh pada aturan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Pramono sempat menjanjikan pihaknya akan mengumumkan UMP Jakarta 2026 lebih cepat dari target pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Simulasi dan prediksi 

Angka final UMP Jakarta 2026 tinggal menunggu diumumkan secara resmi, namun berbagai simulasi dan proyeksi dari media ekonomi memberikan gambaran kenaikan yang realistis. Menurut simulasi yang beredar, jika UMP Jakarta naik antara 6,5 persen hingga 10 persen, maka kisaran UMP DKI Jakarta pada 2026 bisa berada di kawasan Rp5,7 juta sampai hampir Rp6 juta per bulan.

Contohnya:

• Kenaikan 6,5% → UMP Rp5,747.582

• Kenaikan 8% → UMP Rp5,828.533

• Kenaikan 10% → UMP Rp5,936.470

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa angka psikologis Rp6 juta bukan sesuatu yang tidak mungkin diperdebatkan di kalangan pekerja dan buruh.

Melansir AyoJakarta Perubahan cara perhitungan upah minimum kini memakai formula baru yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor ‘alfa’ (nilai antara 0,5 hingga 0,9) yang menentukan persentase kontribusi ekonomi terhadap kesejahteraan pekerja. Formula ini diresmikan lewat kebijakan pemerintah pusat bersama Dewan Pengupahan Nasional untuk memastikan pengupahan lebih adil dan kontekstual terhadap kebutuhan hidup layak (KHL).

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.
Sabtu, 24 Okt 2026 09:01 WIB

Tangani Karhutla Kalsel, Bersihkan 11,25 Km Saluran Riam Kanan Sebagai Sumber Air Heli Water Bombing

Pemerintah menangani kebakaran hutan di Kalimantan Selatan dengan penyediaan sumber air beserta sarana dan prasarana.