warta lentera great work
spot_img

113 Ribu Butir Obat Keras Disita, Polres Tangerang Amankan Dua Pelaku

WARTALENTERA – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita sebanyak 113.501 butir obat keras terlarang jenis tramadol dan hexymer dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025. Obat-obatan ini diamankan dari dua lokasi berbeda dengan dua orang tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa sebagian besar obat tersebut disita oleh Polsek Sepatan, yakni sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer dari seorang pelaku berinisial ZF (29). Barang bukti ditemukan di rumah ZF yang berlokasi di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Sepatan Timur.

“Kepada polisi, pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kombes Zain dalam keterangannya di Tangerang, Jumat.

Selain itu, melalui Polsek Teluknaga, aparat juga mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial R (29). Dari tangan R, polisi menyita 501 butir obat keras, terdiri atas 441 butir tramadol dan 60 butir hexymer yang ditemukan di toko miliknya di Jalan Raya Kalibaru, Teluknaga.

Kombes Zain menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar ini sangat berbahaya karena menjadi pemicu maraknya kejahatan jalanan. “Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor, dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Kepolisian juga membuka kanal pelaporan melalui call center 110 atau nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal. Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular