warta lentera great work
spot_img

Kecelakaan di Tangerang, KAI Commuter Tempuh Jalur Hukum terhadap Sopir Truk

WARTALENTERA – Manajemen PT KAI Commuter Line menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait kecelakaan antara Commuter Line Tangerang Nomor 1907 relasi Tangerang-Duri dan sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 27 di KM 18+000, antara Stasiun Tangerang dan Stasiun Batuceper, pada Jumat (05.11 WIB).

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk memproses kejadian tersebut sesuai hukum yang berlaku. “KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” ujar Leza di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Leza menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang melintas. Selain itu, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib memberikan prioritas kepada kereta. “Berhenti, melihat, dan mendengar. Jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut,” tegas Leza.

Kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada sarana Commuter Line dan luka pada masinis, yang langsung dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan. “Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang Nomor 1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, Commuter Line Nomor 1907 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan kembali ke Stasiun Tangerang untuk melakukan evakuasi pengguna, yang kemudian dipindahkan ke perjalanan selanjutnya. Petugas juga melakukan pemeriksaan kerusakan, evakuasi kendaraan yang terlibat, serta perbaikan prasarana jalur rel. “Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line,” jelas Leza.

Leza juga mengimbau agar pengguna jalan mematuhi aturan saat melewati perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan kereta. “Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” pesannya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan kronologi kejadian. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.10 WIB di pintu perlintasan Kereta Commuter Line Pasar Induk Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

“Itu Commuter Line dari Tangerang menuju ke Jakarta, terus menabrak truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial S. Setelah itu, truk mental lalu menimpa motor, dengan korban inisial MY dan motor lainnya dengan korban I,” ujar AKP Prapto. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular