WARTALENTERA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terpengaruh oleh budaya Barat dalam menyikapi pernikahan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Dalam sambutannya, Nasaruddin menyoroti fenomena menurunnya minat menikah di sejumlah negara Barat, seperti Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada. Ia menjelaskan bahwa pemerintah di negara-negara tersebut bahkan harus memberikan insentif besar untuk mendorong warganya menikah dan memiliki anak.
“Di Prancis, Bapak-Ibu sekalian, begitu rendahnya minat perkawinan, pemerintah sampai memberikan hadiah besar bagi warganya yang mau punya anak. Anak-anak yang lahir dari orang tua asli Prancis bahkan mendapat beasiswa hingga pembebasan pajak,” ujar Menag.
Budaya Hidup Tanpa Menikah Harus Dihindari
Menag juga membagikan pengalamannya ketika berada di Kanada, di mana fenomena hidup bersama tanpa menikah atau kumpul kebo dianggap hal biasa. “Saya pernah di Kanada, ada teman saya yang 20 tahun hidup kumpul kebo, bahkan sudah punya anak satu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Nasaruddin menegaskan pentingnya masyarakat Indonesia menjaga nilai-nilai budaya dan agama dalam institusi pernikahan. Ia mengingatkan bahwa praktik seperti itu bertentangan dengan norma dan jati diri bangsa Indonesia. “Kita harus menjaga budaya kita sendiri. Jangan sampai terjadi westernisasi kebudayaan kita dalam hal perkawinan,” ujar Menag.
Pentingnya Pencatatan Nikah untuk Perlindungan Hukum
Nasaruddin juga menekankan pentingnya pencatatan nikah secara resmi di Indonesia demi perlindungan hak-hak keluarga. Ia meminta seluruh jajaran Kementerian Agama, baik di pusat maupun daerah, untuk aktif menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
“Saya mohon betul Kementerian Agama dan seluruh jajaran sampai ke tingkat bawah untuk terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan,” katanya.
Ia mengaku heran karena masih ada pihak yang menganggap biaya ekonomi sebagai alasan tidak mencatatkan pernikahan, padahal pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bersifat gratis.
Nikah Massal Gratis: Upaya Pemerintah Lindungi Keluarga
Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini tidak hanya mengurus administrasi, tapi juga menyediakan pakaian pengantin, salon, hingga mahar.
Nasaruddin menegaskan bahwa program nikah massal bukan hanya sekadar seremoni, tapi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Pernikahan bukan sekadar urusan pribadi, tetapi bagian dari identitas budaya bangsa,” tegas Menag. (kom)


