x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Aturan Baru Minuman Berpemanis, Wajib Cantumkan Label Gizi di Kemasan

Editor :

WARTALENTERA-Aturan baru minuman berpemanis, wajib cantumkan label gizi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait minuman berpemanis. Aturan tersebut mewajibkan, pencantuman label gizi berupa nutri level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis.

Aturan ini ditujukan untuk usaha skala besar sebagai langkah mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat. Nutri level terdiri atas empat kategori, yaitu level A (warna hijau tua), level B (hijau muda), level C (kuning), dan level D (merah). Semakin rendah kandungan gula, garam, dan lemak, maka semakin baik tingkatannya, dengan level A sebagai yang paling sehat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026). Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) sehari-hari.

Mengingat, konsumsi GGL berlebih diketahui dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2. Empat penyakit dengan beban pembiayaan terbesar BPJS Kesehatan berkaitan dengan konsumsi GGL berlebih.

Salah satunya adalah gagal ginjal, yang beban pembiayaannya meningkat lebih dari 400%, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025. “Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes Budi, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras. “UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti warteg, pedagang gerobak, maupun restoran kecil atau sederhana. Adapun sasaran utama adalah usaha skala besar yang menjual minuman berpemanis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus.

Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa nutri level sebagai bentuk edukasi kepada konsumen, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman manis secara berlebihan. Label nutri level dapat dicantumkan melalui berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, hingga platform aplikasi pemesanan makanan dan minuman secara online.

Penetapan nutri level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang didukung hasil pengujian dari laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah terakreditasi. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat membuat pilihan konsumsi yang lebih sehat, sekaligus menekan risiko penyakit tidak menular di Indonesia. (sic)

Berita Terbaru
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.
Sabtu, 24 Okt 2026 09:01 WIB

Tangani Karhutla Kalsel, Bersihkan 11,25 Km Saluran Riam Kanan Sebagai Sumber Air Heli Water Bombing

Pemerintah menangani kebakaran hutan di Kalimantan Selatan dengan penyediaan sumber air beserta sarana dan prasarana.
Jumat, 23 Okt 2026 21:05 WIB

Tingkatkan Pertumbuhan Ekosistem Kreatif Nasional, Bank Artha Graha Internasional Gandeng WCCE 2026

Bank Artha Graha Internasional menjadi mitra strategis dalam ajang The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026.