WARTELENTERA – Kepolisian masih menyelidiki dugaan pengaruh alkohol dalam kasus pembunuhan terhadap seorang penjaga parkir di depan sebuah minimarket di Jalan H Jenih RT 012/RW 001, Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Rabu (9/7/2025).
Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto dalam konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jumat (11/7/2025), mengatakan bahwa meski ada informasi pelaku terlihat dalam keadaan mabuk, polisi belum bisa memastikan kebenaran hal tersebut. “Nanti masih kami dalami. Sejauh ini masih dalam penyelidikan,” kata Rohmad.
Menurut keterangan beberapa warga, pelaku sempat terlihat dalam kondisi mabuk sebelum kejadian. Namun hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku diduga bertindak karena emosi sesaat, bukan karena pengaruh alkohol.
“Kalau untuk dugaan mabuk, kemungkinan tidak. Tapi dia emosi sesaat karena katanya dikatain, tidak ada peraturan gitu terus diaduin ke bendahara parkir,” ujar Kapolsek.
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial FF (36), yang terjadi akibat rebutan jatah lahan parkir di minimarket tempat kejadian perkara.
Rohmad menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku dijadwalkan bertugas menjaga parkir pada Rabu (9/7) pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, jatah kerja parkir memang telah diatur oleh pengelola dengan sistem bergiliran tiga jam sekali. Korban mendapat giliran dari pukul 08.00-11.00 WIB, sementara pelaku dari pukul 16.00-22.00 WIB.
Namun sekitar pukul 17.40 WIB, korban kembali ke lokasi dan nongkrong di area minimarket. Kemudian pada pukul 20.00 WIB, korban meminta tambahan waktu untuk menjaga parkir.
Pelaku sempat mengizinkan korban mengambil waktu dari pukul 21.30 hingga 22.00 WIB. Tapi, korban kembali meminta waktu tambahan, dengan alasan adanya peraturan baru yang menyebutkan kendaraan tidak boleh diparkir terlalu malam di area minimarket.
Permintaan tersebut memicu percekcokan antara pelaku dan korban, hingga korban membuntuti pelaku sambil membawa batu bata di tangan kanannya. Pertikaian itu berakhir tragis, dengan pelaku yang kemudian menghabisi nyawa korban. Polisi pun menjerat pelaku berinisial AN dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (kom)


