warta lentera great work
spot_img

KPK Kaji Larangan Tahanan Tutup Wajah saat Tampil di Publik

WARTELENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aturan baru yang akan melarang tahanan memakai masker atau menutup wajah saat ditampilkan ke publik. Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi. “Hal ini sedang kami bahas di internal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Budi mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang secara rinci mengatur penampilan tahanan ketika dihadapkan kepada publik. Oleh karena itu, KPK merasa perlu membuat pedoman yang mengatur larangan penggunaan masker atau penutup wajah bagi para tahanan. “KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya KPK dalam menjaga integritas dan keterbukaan proses hukum, sekaligus untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas KUHAP bisa menjadi dasar hukum untuk mengatur larangan tersebut. “Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” kata Tanak dalam keterangannya.

Tanak juga mengajak media untuk menyuarakan gagasan ini kepada publik. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting agar Komisi III DPR RI dapat memasukkan klausul tersebut ke dalam RUU KUHAP.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular