warta lentera great work
spot_img

Yusril: RI Hormati Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui oleh Pemerintah Prancis

WARTELENTERA – Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati keputusan pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba yang sebelumnya ditahan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

“Putusan ini membuka jalan bagi pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia,” jelas Yusril.

Atlaoui Telah Jalani 20 Tahun Hukuman

Yusril menjelaskan, keputusan pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat diambil setelah pengadilan di negara tersebut mengubah hukuman mati Atlaoui menjadi pidana penjara 30 tahun. Di bawah sistem hukum Prancis, vonis tersebut merupakan hukuman maksimum untuk kasus serupa. Dengan telah menjalani dua pertiga masa hukuman, yaitu 20 tahun di Indonesia, Serge Atlaoui dinilai memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

Pemulangan Berdasarkan Kesepakatan Dua Negara

Sebelumnya, Atlaoui dipulangkan ke Prancis berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement) yang ditandatangani oleh Yusril dan Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin melalui video konferensi pada 24 Januari 2025.

Dalam pengaturan tersebut, pemerintah Prancis menyatakan menghormati keputusan hukum Indonesia yang menetapkan Atlaoui bersalah atas produksi psikotropika dan menghukumnya dengan pidana mati. “Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang pemerintah Prancis sesuai sistem hukum mereka,” kata Yusril.

Tidak Ada Keberatan dari Pemerintah RI

Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan pembebasan bersyarat tersebut karena sesuai dengan hukum yang berlaku di Prancis dan merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Pemulangan narapidana antarnegara bersifat resiprokal, sehingga apabila di masa mendatang terdapat narapidana WNI yang dipulangkan dari Prancis, kita juga bisa melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung RI, setelah banding dan kasasi ditolak. Permohonan grasinya juga ditolak Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015.

Akhirnya, setelah proses panjang diplomasi dan kerja sama hukum antarnegara, Atlaoui dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025 untuk menjalani sisa hukumannya di negaranya. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular