WARTELENTERA – Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pelaku tawuran yang melakukan penjarahan dan perusakan terhadap sebuah warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis (17/7/2025).
Ia menegaskan, penangkapan ini adalah bentuk respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat akibat aksi tawuran yang sering kali memicu kerugian material maupun korban jiwa.
Penangkapan Pelaku dan Edukasi Remaja
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dengan mengedukasi remaja agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.
“Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang,”
ujarnya.
Kronologi Penjarahan Warung
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan. Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik warga berinisial JY.
“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama,” jelas Pengky.
Dua Pelaku Diamankan
Dua pelaku yang diamankan adalah MBP (16), pelajar, dan MRAIA (22), mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7) dini hari.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (kom)


