WARTELENTERA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons pernyataan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura yang menyebut bahwa Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, tidak sedang berada di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa informasi dari Singapura merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia. “Terima kasih dan apresiasi atas konfirmasi dari pemerintah Singapura mengenai keberadaan MRC. Beberapa saat sebelumnya kami sudah sempat mendapat informasi MRC sudah tidak ada berada di Singapura, ‘kan,” kata Anang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Kejagung Lanjutkan Koordinasi Internasional
Setelah menerima kabar tersebut, Anang menambahkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus menjalin koordinasi dengan negara-negara sahabat untuk melacak keberadaan Riza Chalid. “Artinya, ‘kan, kami tahu yang bersangkutan sekarang tidak ada di Singapura. Mendeteksinya lebih (mudah) karena sudah tidak ada di Singapura,” lanjutnya.
Mengenai negara mana saja yang akan dijadikan mitra koordinasi, Anang mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan perkembangan lebih lanjut. “Nanti kita lihat ini saja perkembangan awal seperti apa. Yang jelas, kami pastikan dahulu keberadaannya di mana, baru kami menjalin,” ujarnya.
Singapura Siap Bantu Jika Diminta Resmi
Sebelumnya, Kemlu Singapura melalui pernyataan resminya pada Rabu (16/7) menyebut bahwa pihak Imigrasi Singapura tidak mendeteksi keberadaan Riza Chalid, dan ia sudah lama tidak masuk ke wilayah tersebut.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura dan yang bersangkutan sudah lama tidak memasuki Singapura,” demikian pernyataan Kemlu Singapura.
Pemerintah Singapura juga menyatakan kesiapan membantu proses pencarian, asalkan ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Status Riza Chalid dan Dugaan Korupsi
Diketahui, Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dan ditetapkan sebagai satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.
Riza ditetapkan sebagai tersangka saat tidak berada di Indonesia, sehingga Kejagung segera mengaktifkan kerja sama luar negeri, termasuk dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Modus Perkara
Riza diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Ia juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak sangat tinggi, yang merugikan keuangan negara. (kom)


