WARTELENTERA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan seorang pengemudi mobil yang diduga membawa pil ekstasi (Inex) saat pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025. Penangkapan dilakukan di Jalur Lintas Sumatera Kilometer 200, tepat di depan Pos Lantas Polres Dharmasraya.
“Penangkapan terjadi saat kami menghentikan mobil minibus Toyota Yaris dengan nomor polisi SH 3 RA yang dicurigai menggunakan plat palsu,” ungkap Kepala Satlantas Polres Dharmasraya, AKP Zamrinaldi, di Pulau Punjung, Jumat (18/7/2025).
Identitas pengemudi diketahui bernama Deden Dian Putra (24), warga Jorong Koto, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Saat diperiksa, kondisi Deden tampak tidak stabil dan ia gagal menunjukkan dokumen kendaraan seperti STNK maupun SIM.
Karena situasi mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melihat pelaku membuang sebuah plastik klip bening ke samping jalan. Saat dicek, plastik tersebut berisi satu butir obat berwarna pink yang diduga kuat merupakan ekstasi golongan satu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada mobil Toyota Yaris tersebut, disaksikan oleh dua warga sekitar. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan dari dalam kendaraan.
“Setelah penggeledahan, kami langsung menghubungi Satuan Narkoba Polres Dharmasraya untuk melakukan interogasi lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Zamrinaldi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obat tersebut adalah Inex, yang termasuk dalam narkotika golongan satu.
Operasi Patuh Singgalang 2025 resmi digelar sejak 14 Juli dan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Operasi ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, dengan tujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. “Dalam pelaksanaan operasi ini hingga hari ini, kami telah menjaring 66 pelanggar lalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran,” tutup Zamrinaldi. (kom)


