warta lentera great work
spot_img

Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu Bermerek di Kembangan, Omzet Capai Miliaran

WARTALENTERA – Kepolisian membongkar praktik ilegal produksi oli palsu di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, dan menangkap empat pelaku yang tergabung dalam sindikat pemalsuan pelumas kendaraan bermotor. Keempat pelaku berinisial SK (47), WS (32), MF (21), dan SR (46) ditangkap pada Selasa (8/7) di Jalan Meruya Selatan, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers pada Kamis menyampaikan bahwa para pelaku memanfaatkan oli bekas yang telah disaring secara manual maupun elektronik, kemudian mencampurnya dengan cairan parafin dan memasukkannya ke dalam kemasan bermerek palsu. “Modusnya, oli bekas yang sudah disaring dicampur dengan cairan parafin, lalu dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli yang diberi merek,” ujar Twedi.

Twedi juga menjelaskan bahwa sindikat ini tidak memperoleh jeriken dari pemasok resmi. Mereka membuat sendiri jeriken yang bentuknya meniru kemasan asli dari berbagai merek terkenal. “Mereka memproduksi jeriken sendiri yang disesuaikan bentuknya dengan merek aslinya,” kata Twedi.

Palsukan Merek Ternama

Oli palsu tersebut diberi label merek-merek ternama seperti Shell, Castrol, Honda, dan Toyota. Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 60 botol oli palsu Shell Helix ukuran 1 liter
  • 6 botol oli palsu Shell Helix ukuran 4 liter (warna kuning)
  • 3 botol oli palsu Shell Helix ukuran 4 liter (warna biru)
  • 4 botol oli palsu Toyota TMO ukuran 4 liter (warna abu-abu)
  • 260 botol oli Toyota TMO
  • 141 botol kosong oli Honda
  • 425 tutup botol pelumas, berbagai merek
  • 2.058 kartu kilometer Shell palsu
  • 55 stiker palsu Honda Automobile Oil SM 4 liter
  • 2.000 stiker palsu Toyota TMO Lubricant (biru)
  • 110 stiker palsu Toyota TMO Lubricant Diesel (merah)
  • 360 stiker palsu Toyota TMO Lubricant (hijau)
  • 74 stiker palsu Castrol Magnatec (hijau)
  • 244 stiker palsu Honda ATF
  • 1.488 stiker palsu Honda ATF Z1
  • 61 stiker palsu Suzuki X-Star Semisintetik

Petugas juga menyita 70 kantong berisi 350 liter oli palsu, 100 liter parafin atau oli hidrolik, dan 250 liter oli mesin. Selain itu, ditemukan 30 drum oli kotor, 11 drum oli bersih hasil saringan, dan 1 tangki berkapasitas 700 liter berisi oli hasil produksi.

Omzet Miliaran Rupiah

Pelaku utama, SK, telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp60 juta per bulan. Total keuntungan selama dua tahun mencapai Rp720 juta. Sedangkan SY (diduga SR), telah menjalankan usaha ini selama lima tahun dan mengantongi keuntungan sekitar Rp3,5 miliar. “Keuntungan yang didapatkan selama lima tahun, senilai Rp3,5 miliar,” jelas Twedi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal pidana:

  1. Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
  2. Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
  3. Pasal 62 jo. Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam konferensi pers, polisi juga menampilkan jeriken oli palsu yang menyerupai aslinya, lengkap dengan stiker dan label palsu. Sejumlah alat produksi seperti mesin pres merek Wiraplex, stiker palsu, hingga drum bertuliskan Pertamina turut diamankan.

Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran oli palsu yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan kendaraan. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular