WARTALENTERA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa barang pribadi milik Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, yang sempat disita oleh jaksa penuntut umum (JPU), akan segera dikembalikan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (4/8/2025). “Yang sifatnya pribadi? Pastinya jaksa penuntut umum segera mengembalikan,” kata Anang.
Barang pribadi yang akan dikembalikan berupa satu unit iPad dan MacBook, yang sebelumnya ditemukan dan disita di kamar Tom Lembong saat dilakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Anang, pengembalian barang-barang pribadi tersebut kemungkinan akan dilaksanakan oleh JPU Kejari Jakarta Pusat pada hari ini, mengingat Tom Lembong telah dibebaskan pada Jumat malam (1/8/2025). “Karena kemarin, ‘kan, yang penting orangnya dikeluarkan dulu malam-malam,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong pada Kamis (31/7/2025) atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Akibat kasus itu, Tom sempat divonis empat tahun enam bulan penjara.
Tom Lembong sendiri menyatakan bahwa iPad dan MacBook yang disita digunakan untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan dalam proses hukumnya. “Nota pembelaan saya terdiri atas puluhan halaman, sehingga tidak mungkin ditulis tangan,” ujar Tom saat itu.
Kini setelah mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong ditiadakan, termasuk pengembalian barang-barang pribadi yang sempat disita oleh JPU. (kom)


