warta lentera great work
spot_img

Partai Buruh Usung Capres-Cawapres di Pemilu 2029

Putusan MK soal presidential threshold bawa angin segar untuk demokrasi.

WARTA LENTERA-Partai Buruh bakal usung pasangan capres-cawapres (calon presiden dan calon wakil presiden) pada Pemilu 2029. Keputusan itu diambil usai adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan, capres dan cawapres untuk Pemilu 2029 yang diusulkan berasal dari tokoh internal Partai Buruh dengan membuka peluang koalisi dengan partai politik lain. “Karena MK telah menetapkan pada Pemilu 2029 tidak ada lagi aturan presidential threshold dan ditegaskan pula bahwa partai politik yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi dilarang mengikuti pemilu berikutnya,” kata Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Minggu (5/1/2025).

Ia menambahkan, Partai Buruh tetap membuka peluang koalisi dengan partai politik lain, sepanjang bersedia memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan orang-orang kecil sesuai dengan platform partainya. Dengan putusan yang menghapus presidential threshold, Partai Buruh menilai MK telah berhasil melaksanakan fungsinya sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara sekaligus pelindung hak asasi manusia.

Ia juga menilai bahwa MK terlihat mulai gerah dengan perilaku partai-partai politik di Senayan yang dianggap terlalu mendominasi proses pencalonan capres-cawapres untuk Pemilu. Oleh karena itu, menurut dia, MK telah kembali kepada khitahnya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi, sebagaimana pernah ditunjukkan pada masa-masa awal saat dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Mahfud Md.

“MK sudah mulai memberikan perhatian secara proporsional dan adil kepada parpol non-parlemen,” pujinya. Untuk menetapkan keputusan secara resmi terkait rencana pencalonan capres dan cawapres dari Partai Buruh, pihaknya akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 10-12 Februari 2025. Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan, bahwa sosok yang akan diusung sebagai capres dan cawapres itu berasal dari kader internal.

“Kami akan putuskan calon presiden dan wakil presiden dari Partai Buruh, tentunya kami akan mencalonkan dari internal Partai Buruh,” kata Ferri kepada wartawan, terpisah di Jakarta.

Menurutnya, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu adalah harapan yang didambakan kaum buruh, petani, dan nelayan. “Harapan dari kami sebagai konsep kesejahteraan akan terwujud jika kami mencalonkan calon presiden dan wakil presiden dengan mengonsepkan negara menuju masyarakat adil makmur,” ucapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya. (sic)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular