WARTALENTERA-Gas melon 3 kg sejak kemarin, membuat warga antre di sejumlah titik. Kelangkaan itu diduga karena perubahan cara membeli gas melon, yang kini hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Melihat fenomena kelangkaan gas melon yang membuat panik masyarakat, Tim Satgas Pangan Polri turun tangan mengecek ketersediaan dan pendistribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji ukuran 3 kg, usai terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.
“Tim Satgas Pangan ke lapangan untuk cek ketersediaan dan distribusi oleh pelaku usaha dan agen-agennya,” kata Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf dikutip Selasa (4/2/2025). Dari sisi penegakkan hukum, kata Helfi, pihaknya telah bekerja dalam melindungi masyarakat terkait dengan kelangkaan gas elpiji 3 kg atau gas melon.
Helfi mengatakan, tercatat sudah ada tujuh kasus yang diungkap Polri dalam upaya represif selama periode 2021-2024. “(Semuanya) telah P21/dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan telah dilimpahkan ke JPU semua. Terkait gas elpiji 3 kg dengan persangkaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas,” ujar Helfi yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Khususnya terhadap fenomena kelangkaan gas elpiji 3 kg yang dialami masyarakat.
“Ada beberapa perkembangan terkait dengan masyarakat, yaitu terhadap kebutuhan rumah tangga dalam hal ini adalah gas elpiji 3 kg. Tentunya Polri melakukan langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas,” kata Trunoyudo.
Pertamina Jamin Stok Aman
Pertamina Patra Niaga mengklaim stok elpiji 3 kg di pangkalan resmi mereka dalam keadaan aman. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, berdasarkan pemeriksaan pihaknya, situasi di pangkalan sudah kondusif.
“Di level pangkalan tadi dari cek lapangan sudah kondusif,” terangnya, dikutip Selasa (4/2/2025). Heppy justru mengkhawatirkan kelangkaan elpiji 3 kg terjadi di tingkat pengecer.
Menurutnya, masyarakat perlu tahu, bahwa kelangkaan disebabkan karena pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg tersebut di tingkat pengecer. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah memberikan penjelasan bahwa saat ini pemerintah sedang menerapkan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg.
Bahlil mengatakan, pembatasan tersebut dalam rangka menata ulang pembelian gas LPG 3 kg. Tujuannya, agar pemerintah dapat memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.
Selanjutnya, pembelian gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
“Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, terpisah, sebelumnya. Selain harga yang lebih murah, membeli di pangkalan resmi juga memberikan jaminan takaran yang lebih akurat.
Heppy juga menyampaikan bahwa para pengecer dapat menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan. Dengan demikian, pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil PT Pertamina imbas kelangkaan stok LPG 3 kg yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Rencana itu diungkap oleh anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer harus ditinjau ulang karena terbukti menyebabkan kelangkaan.
“Kami akan segera mengundang Pertamina, apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya,” ujar Herman, kepada wartawan, Senin (3/2/2025). Ia menyatakan DPR akan menentukan apa sebenarnya penyebab kelangkaan stok gas melon di pasaran yang membuat masyarakat harus antre mengular.
Ia juga memandang, masalah distribusi gas melon tidak bisa digeneralisir disebabkan oleh permainan harga di tingkat pengecer. Mungkin saja, kata Herman, jumlah warung atau pengecer yang mematuhi harga ecer tertinggi (HET) gas LPG 3 kg lebih banyak dibanding pelanggarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap Pertamina menginvestigasi apa penyebab aslinya, karena perusahaan BUMN itu pemegang seluruh data mitra kerja penyalur gas melon. “Pertamina juga harus memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyaluran ini sehingga betul-betul tepat sasaran dan tepat harga,” tegasnya.
Kendati sudah menjadwalkan pemanggilan PT Pertamina ke DPR, Herman belum mengungkap kapan persisnya tanggal itu. Saat ini, ia menyebut akan mengusulkan jadwalnya ke Komisi VI DPR RI.
“Itu akan menjadi salah satu bagian objek di dalam rapat nanti,” ucap Herman. Selain meminta penjelasan ke Pertamina, Herman juga mengatakan akan berpesan ke perusahaan pelat merah untuk menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan distribusi gas LPG 3 kg. (sic)


