WARTALENTERA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), atas dugaan peredaran uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Teddy menjelaskan, aksi tersangka terbongkar usai ia beberapa kali mencoba melakukan pembayaran menggunakan uang palsu di sejumlah gerai di pusat perbelanjaan tersebut. Awalnya, pelaku berhasil bertransaksi di salah satu supermarket. Namun, saat mencoba kembali melakukan pembelian di kasir berbeda, uang yang ia gunakan terdeteksi palsu melalui mesin deteksi sinar ultraviolet.
“Pada saat melakukan pembayaran, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu, dan transaksi dibatalkan,” jelas Teddy.
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali mencoba peruntungannya di toko lain. Namun, upayanya kembali digagalkan setelah kasir toko tersebut memeriksa uang tunai yang diberikan dan mendapati bahwa itu juga palsu.
“Pelaku mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir. Sang kasir toko itu mengecek, kemudian ditemukan uang palsu,” imbuhnya.
Setelah tertangkap tangan, pihak keamanan mal langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa Sekar Arum telah melakukan aksinya lebih dari dua kali. “Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” terang Teddy.
Kasus tersebut kini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Kom)


