WARTALENTERA – Dugaan penyalahgunaan private jet KPU hari ini dilaporkan ke KPK. Pihak pelapor adalah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia).
Mereka melapor usai mendapat sejumlah temuan, salah satunya mengenai kejanggalan pagu anggaran pada nilai kontrak.
“Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin,” kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono kepada wartawan usai pelaporan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
“Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi,” ujarnya menambahkan.
Dijelaskan, detail pagu berada di angka Rp46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp65 miliar.
“Itu ada dua kontrak,” ucap Agus.
Mereka juga melaporkan KPU karena dianggap kurang transparan terkait anggaran pengadaan jet tersebut. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas ke pulau yang sebenarnya bisa dijangkau pesawat komeril.
“Tetapi menurut analisa kami dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Sehingga bisa digunakan pesawat-pesawat komersial. Contohnya ada yang ke Bali, ada yang ke Surabaya, ada yang ke Banjarmasin, ada yang ke Malang dan lain sebagainya,” kata peneliti Trend Asia Zakki Amali.
KPK sendiri menyampaikan apresiasi terhadap laporan masyarakat tersebut. KPK, kata dia, akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut.
“KPK akan melakukan telah, terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
KPK juga akan menganalisis apakah laporan yang disampaikan ada dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Namun rangkaiannya tidak dapat disampaikan secara terbuka.
“Seluruh rangkaian proses dalam tahap pengaduan masyarakat tentu merupakan informasi yang dikecualikan sehingga dalam kesempatan ini KPK belum bisa menyampaikan terkait dengan materi dimaksud,” terangnya. (inx)


