WARTALENTERA-PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan blokir massal sejumlah rekening dormant yang rentan digunakan untuk aktivitas ilegal, Minggu (18/5/2025). Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, perintah pemblokiran terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant agar tak disalahgunakan untuk transaksi judi online (judol).
“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” kata Ivan, dikutip Senin (19/5/2025).
Sebab, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online dan aktivitas ilegal, seperti penipuan hingga perdagangan narkotika. Sejumlah warganet mengeluhkan pemblokiran rekening bank secara massal, bahkan terjadi saat hari libur.
Salah satunya dialami pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Rekening Bank Jago miliknya diblokir yang membuatnya tidak bisa melakukan transaksi.
“Rekening Bank Jago diblokir atas perintah PPATK. Diblokir hari Minggu, kantor PPATK tutup. Kirim email, inbox PPATK penuh. Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali,” tulis Andrew dalam unggahan di platform X, Minggu (18/5/2025).
PPATK menyebut, sebagian besar rekening tersebut merupakan rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, tetapi kemudian dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain untuk kepentingan mencurigakan. Untuk melindungi kepentingan umum, PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya dinyatakan dormant.
Meskipun begitu, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank. “Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/5/2025).
PPATK menambahkan, diblokirnya rekening tersebut juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa rekening yang dimiliki berstatus dormant, serta pemberitahuan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (untuk rekening korporasi), apabila rekening tersebut tidak diketahui sebelumnya. (sic)


