warta lentera great work
spot_img

Direspons Positif Kemnaker-DPR, Pengemudi Ojol Segera Diundang RDP

Bawa lima tuntutan ke wakil rakyat.

WARTALENTERA-Demo ojol (ojek online) kemarin mendapat respons positif dari pemangku kebijakan, di antaranya, Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan DPR. Kemnaker menyatakan perhatian serius terhadap tuntutan yang disampaikan para pengemudi ojol, dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa (20/5/2025).

“Perhatian utama kami saat ini adalah memastikan para pengemudi dan kurir online memperoleh perlindungan jaminan sosial,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Ia menekankan, jaminan kecelakaan kerja merupakan hal mendesak yang perlu segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, besarannya akan ditentukan melalui regulasi yang saat ini masih dalam proses pembahasan. “Yang paling mendesak adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Besaran manfaatnya nanti akan diatur dalam regulasi yang saat ini masih kami godok,” paparnya.

Terkait tuntutan soal penetapan tarif ojol, Yassierli menyatakan hal itu bukan kewenangan Kemnaker. Saat ditanya mengenai usulan perubahan status mitra pengemudi ojol menjadi pegawai tetap, ia juga menilai isu tersebut masih membutuhkan kajian mendalam dan dialog sosial.

“Banyak pendapat soal apakah mereka termasuk mitra atau pekerja. Namun, kami (Kemnaker) perlu melakukan telaah komprehensif dan membuka ruang dialog sosial. Proses ini akan terus berkembang secara dinamis,” yakinnya.

Respons positif juga datang dari Komisi V DPR yang dijadwalkan menggelar rapat dengan koalisi pengemudi ojol untuk membahas peluang regulasi baru menyusul tuntutan mereka baru-baru ini.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengungkap bahwa rapat rencananya akan digelar pada Senin (26/5/2025) pekan depan. “Kami sudah menangkap aspirasi dari teman-teman dan Komisi V akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan ojol ini hari Senin, jam 13.00 WIB siang,” kata Lasarus di kompleks parlemen, Jakarta. Ia berjanji, pihaknya akan mendengar terlebih dahulu tuntutan koalisi ojol tersebut.

Politikus PDIP itu mengakui bahwa hingga saat ini angkutan online belum diatur dalam undang-undang. Komisi V DPR, kata dia, nantinya akan membuka peluang apakah regulasinya akan disatukan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau dibuatkan regulasi baru. “Salah satunya, kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau nanti kami buat undang-undang baru, yaitu sistem transportasi nasional,” imbuhnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya siap menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. “Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Ia menyebut, keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online. Adapun langkah DPR akan dimulai besok dengan mengadakan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online, di mana Komisi V DPR yang akan membahasnya.

Ia menekankan, Komisi V DPR langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online, Rabu (21/5/2025) hari ini. Rapat ini, kata Dasco, diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.

“Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” tambahnya. Diharapkan, kata Dasco, dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojol ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak.

Aksi unjuk rasa ojol yang digelar di kawasan Monas, Jakarta, kemarin, membawa beberapa tuntutan, antara lain meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022. Mereka juga mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator. Selain itu ojol juga menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular