warta lentera great work
spot_img

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Langsung Tetapkan 8 Tersangka

Diduga terkait kasus korupsi izin TKA.

WARTALENTERA-KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (20/5/2025). Penggeledahan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang resmi dimulai Mei 2025 ini. Dari penggeledahan itu, Lembaga Antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam perkara itu.

“Sudah (ada tersangka yang ditetapkan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025). Fitroh belum bisa memerinci nama maupun inisial para tersangka.

Namun, ia memastikan pihak berperkara dalam kasus itu lebih dari enam orang. “Tujuh apa delapan (tersangkanya), lupa deh persisnya,” ucap Fitroh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.  Namun KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Pihaknya menduga oknum pejabat di Dirjen Binapenta tersebut melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA).

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep, Selasa (20/5/2025).

Menanggapi penggeledahan tersebut, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan, proses hukum itu terkait tindak pidana korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Ia menyebut bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.

Ia juga menambahkan, sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024. “Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, bahwa Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kemnaker juga mendukung langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin TKA di Direktorat PPTKA,” tuntasnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular