WARTALENTERA – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Sebanyak 16 mahasiswa yang berstatus terlapor kini resmi dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik hingga 30 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI menerbitkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) pada Rabu (15/4).
Penonaktifan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya menjaga kondusivitas selama investigasi berlangsung. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat preventif.
“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Dr Erwin Agustian Panigoro, MM dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (15/4/2026) malam.
Selama masa “pembekuan” status ini, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang keras menginjakkan kaki di lingkungan kampus. Ruang gerak mereka dibatasi hanya untuk keperluan pemeriksaan resmi.
“Selama masa penonaktifan, para terduga kekerasan seksual tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,” tutur Erwin menegaskan.
Fokus pada perlindungan korban
Pihak universitas juga menutup akses para terlapor kasus kekerasan seksual tersebut terhadap organisasi kemahasiswaan. Hal ini dilakukan demi memutus rantai interaksi yang berpotensi menekan psikologis korban maupun saksi di lapangan.
Menurut Erwin, komitmen ini bertujuan agar proses hukum internal berjalan tanpa intervensi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin.
Kasus kekerasan seksual yang mengguncang lingkungan FH UI ini pertama kali mencuat setelah tangkapan layar dari sebuah grup percakapan bocor ke publik. Dalam grup yang beranggotakan 16 mahasiswa tersebut, ditemukan narasi bernuansa seksual yang melecehkan secara verbal.
Tidak tanggung-tanggung, daftar korban mencakup 20 mahasiswi dan 7 dosen di lingkungan Fakultas Hukum UI. (inx)


