warta lentera great work
spot_img

UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum, Libatkan Satgas PPKS

Status keanggotaan aktif para mahasiswa yang diduga terlibat telah dicabut.

WARTALENTERA – Universitas Indonesia atau UI kini tengah menanggapi secara serius kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum (FH).

Investigasi mendalam pun segera dilakukan dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta pihak internal fakultas guna mengusut tuntas perkara tersebut.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara ini sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. UI memandang insiden ini bukan sebagai persoalan ringan, melainkan pelanggaran terhadap marwah institusi pendidikan.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erwin dalam keterangan resminya di Jakarta yang dikutip Selasa (14/4/2026).

Erwin menjelaskan bahwa dalam setiap tahap penanganan, Satgas PPKS UI senantiasa mengedepankan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered). Integritas proses dijaga melalui prinsip keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian yang meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, hingga pengumpulan bukti otentik yang dikoordinasikan di tingkat fakultas dan universitas.

Sejalan dengan investigasi pusat, Fakultas Hukum UI juga telah mengambil langkah proaktif melalui penelusuran internal. Sebagai bentuk respons cepat di lingkup mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI secara resmi telah mencabut status keanggotaan aktif para mahasiswa yang diduga terlibat, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” tambah Erwin.

Lebih lanjut, universitas tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi administratif yang berat jika terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Selain itu, UI juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Untuk menjaga kesejahteraan pihak yang terdampak, UI telah menyiapkan pendampingan komprehensif yang mencakup bantuan psikologis, hukum, hingga perlindungan akademik. Upaya ini dilakukan demi memastikan pemulihan menyeluruh serta menjamin kerahasiaan identitas korban tetap terlindungi.

“Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat,” imbaunya.

Pihak universitas berkomitmen untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi berkelanjutan dan kebijakan yang lebih responsif. Terkait transparansi informasi, Erwin memastikan bahwa publik akan terus mendapatkan perkembangan mengenai kasus ini.

“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular