WARTALENTERA-Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap kasus konten inses di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Ia menilai tindakan tegas tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.
“Tindakan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak diam terhadap kejahatan di ruang digital. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari konten-konten menyimpang,” ujar Martin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurut Martin, respons cepat dari aparat penegak hukum tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, tetapi juga merupakan upaya menjaga nilai-nilai moral bangsa. “Langkah ini membuktikan bahwa Polri bukan hanya menjaga keamanan fisik, tapi juga keamanan moral bangsa. Ini patut kita apresiasi dan dukung penuh,” tambahnya.
Apresiasi untuk Kapolri dan Tim Siber Polri
Martin menyampaikan penghargaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas keberhasilan jajarannya menangkap enam pelaku yang tergabung dalam grup penyebar konten menyimpang tersebut. “Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolri. Ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya dari kejahatan yang merusak moral seperti ini,” katanya.
Ia juga memuji kerja sama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang dinilainya solid dan efektif dalam menangani kasus kejahatan siber ini. “Koordinasi antarunit seperti ini sangat penting dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Ini bisa menjadi model kerja sama untuk kasus-kasus lain ke depan,” ucapnya.
Dorongan untuk Langkah Lanjutan
Meski menyambut baik penangkapan para tersangka, Martin menegaskan pentingnya pendalaman lebih lanjut oleh aparat untuk mengetahui apakah ada tindakan menyimpang yang dilakukan di dunia nyata dan apakah terdapat korban. “Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai,” tegasnya.
Martin juga mendorong Polri agar tidak berhenti pada penangkapan semata, tetapi bersama lembaga terkait terus melakukan edukasi dan peningkatan literasi digital di masyarakat. “Langkah berkelanjutan sangat penting agar masyarakat bisa lebih selektif dan sadar terhadap konten menyimpang,” katanya.
Pentingnya Pengawasan dan Peran Masyarakat
Dalam hal pencegahan, Martin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat sistem pengawasan ruang digital serta mempercepat deteksi dan pemblokiran terhadap situs atau grup yang mengandung unsur kekerasan seksual atau penyimpangan. “Komdigi harus memperkuat sistem pengawasan digital. Jangan sampai ruang maya kita dijadikan tempat subur bagi perilaku menyimpang,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan ruang digital dengan melaporkan konten mencurigakan yang beredar di media sosial. “Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara,” tutur Martin.
Polri Tangkap Enam Tersangka Konten Inses
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak di dua grup Facebook tersebut. Para tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang memiliki motif dan peran berbeda-beda. “Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta. (kom)


