WARTALENTERA-Polda Jabar tengah memeriksa enam orang saksi dan mendalami adanya kemungkinan dugaan kelalaian operasional dalam insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, sehingga menelan belasan korban jiwa. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan, penyelidikan telah dilakukan sehari setelah kejadian tragis itu.
Fokus utama penyidikan adalah menelusuri kemungkinan pelanggaran metode penambangan yang tidak sesuai standar operasional. “Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan,” kata Rudi di Cirebon, Sabtu (31/5/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah cepat tersebut diapresiasi pihak kepolisian sebagai bentuk keseriusan dalam menangani insiden.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Jika terbukti lalai, akan diproses sesuai undang-undang,” tegas Rudi.
Dalam proses hukum, Polda Jabar menerapkan beberapa undang-undang yang relevan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Rudi menambahkan, penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif yang dilakukan pemerintah provinsi. Pemeriksaan terhadap semua pihak terkait masih berlangsung, termasuk pihak perusahaan, pengawas tambang, dan saksi lapangan.
“Kami berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mengungkap seluruh aspek pelanggaran yang terjadi,” ujarnya. Tragedi di tambang Gunung Kuda menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan penerapan standar keselamatan dalam kegiatan pertambangan agar nyawa tidak kembali menjadi korban kelalaian.
“Malam ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengeluarkan keputusan administratif berupa penghentian izin pengelolaan tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukuh Puntang,” tegas Kang Dedi-sapaan akrabnya dalam keterangan yang diterima pada, Jumat (30/5/2025). Ia menyesalkan kelalaian dalam pengelolaan tambang yang menyebabkan korban jiwa.
Selain itu, ia juga memastikan, tindakan tegas perlu diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan warga serta perlindungan terhadap lingkungan.
“Kami turut berduka cita yang sangat mendalam. Semoga seluruh korban yang meninggal dunia diterima iman Islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kepada keluarga yang ditinggalkan, kami doakan agar diberi ketabahan dan kesabaran,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi tambang karena masih terdapat potensi longsor susulan yang membahayakan. “Kami minta masyarakat menjauh dari area tambang tersebut. Potensi longsor susulan masih cukup tinggi,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penanggulangan bencana. “Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polresta Cirebon, Kodim Cirebon, dan tim SAR atas kerja keras mereka dalam menangani musibah ini,” tuturnya.
Ia berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar lebih bijak dalam mengelola sumber daya alam. Menurutnya, eksploitasi berlebihan tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan hanya akan membawa bencana.
“Hidup kita harus selaras dengan alam. Jangan sampai mengeksploitasi alam secara berlebihan karena konsekuensinya bisa sangat fatal,” tuntasnya. (sic)


