warta lentera great work
spot_img

Kemenkum Sebar Posbakum di 5.008 Desa dan Kabupaten, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis

Layani informasi, konsultasi, mediasi, hingga memberi rujukan hukum.

WARTALENTERA-Kemenkum (Kementerian Hukum) sebar Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di 5.008 desa/kelurahan seluruh Indonesia dan warga bisa konsultasi hukum gratis. “Keadilan itu merupakan hak bagi seluruh warga negara, tetapi negara harus memiliki keberpihakan yang lebih kepada mereka yang kurang mampu. Kehadiran Pos Bantuan Hukum hari ini menjawab hal itu,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung Kemenkum, Jakarta, dikutip Jumat (6/6/2025).

Ia merinci, saat ini sudah ada 777 organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono atau cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia menjamin, bahwa kehadiran ratusan organisasi tersebut yang setiap tiga tahun diakreditasi kembali oleh pemerintah dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Ia juga melanjutkan, melalui program tersebut, dan didukung kepala desa/lurah sebagai juru damai serta paralegal terlatih oleh Kemenkum, maka dapat mengurangi beban perkara dari aparat penegak hukum maupun pengadilan. Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkum Constantiunus Kristomo menjelaskan, warga yang datang ke Posbakum akan menerima empat layanan, yaitu, informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan hukum,” jelasnya.

Namun, apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai, maka Posbakum akan merujuknya kepada organisasi bantuan hukum agar warga dapat didampingi untuk lanjut ke tahapan penyelesaian masalah berikutnya. “Kalau orang yang enggak cukup miskin, dan enggak cukup kaya untuk bayar pengacara, maka tadi itu, pro bono. Makanya, di sini kami melibatkan organisasi advokat, mereka yang sudah betul-betul memberikan kami daftar nama advokat pro bono di tiap kabupaten,” paparnya.

Kristomo menambahkan, peran kepala desa dan lurah perlu terus diperkuat melalui Peacemaker Training, sebuah program kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan Mahkamah Agung. Program ini memberikan pembekalan kepada para kepala desa dan lurah agar mampu menyelesaikan sengketa hukum secara nonlitigasi.

“Posbakum yang telah berjalan di berbagai wilayah akan semakin lengkap dengan hadirnya kepala desa dan lurah sebagai juru damai. Kepala Desa dan Lurah setelah mengikuti Peacemaker Training, nantinya diwajibkan melakukan aktualisasi lapangan di Posbakum, sehingga mereka dapat menyelesaikan persoalan hukum secara konkret di tingkat desa,” harapnya.

Menteri Hukum, lanjut Kristomo, mendukung penuh pelaksanaan Peacemaker Training sebagai bagian penting dari penguatan Posbakum. Ia berharap program Peacemaker Training berjalan lancar dan para peserta dapat menjalankan fungsi juru damai dengan baik, serta menginspirasi desa-desa lain untuk membentuk Posbakum sebagai wujud nyata akses keadilan.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN Masan Nurpian, mengapresiasi tingginya antusiasme calon peserta. Ia menyebut jumlah pendaftar tahun ini jauh melampaui target awal.

“Tahun ini, target kami sebanyak 1.000 peserta. Namun, jumlah pendaftar mencapai 2.157 orang. Mereka akan mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi daerah,” tuntasnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular