WARTALENTERA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tertanggal 23 Mei 2025 yang menyoroti perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.
“Imbauan ini menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara di kawasan Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, meskipun situasi di Indonesia menunjukkan tren penurunan,” ujar Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (8/6/2025).
Dalam surat edarannya, Eri mengimbau seluruh pemangku wilayah, pimpinan institusi pemerintah dan swasta, serta warga Kota Surabaya untuk tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” katanya.
Wali Kota juga mengingatkan pentingnya mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker saat sakit atau berada di kerumunan, serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu. “Warga diimbau melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen atau PCR sesuai indikasi klinis,” jelasnya.
Warga juga diminta untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) apabila mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas, khususnya jika memiliki riwayat kontak dengan penderita COVID-19 atau baru kembali dari luar negeri.
Eri juga mendorong warga untuk aktif melaporkan kasus positif atau potensi kerumunan ke pihak terkait di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun perangkat wilayah.
Dalam upaya pencegahan dan edukasi, Pemerintah Kota Surabaya turut menggandeng tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW agar terus menyosialisasikan pentingnya disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. “Masyarakat sebaiknya mengakses informasi akurat seputar gejala dan pencegahan COVID-19 melalui kanal resmi WHO atau Kementerian Kesehatan RI,” tambahnya.
Di sisi lain, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Surabaya diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau tren kasus seperti Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan COVID-19, melalui pelaporan rutin ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Jika ditemukan lonjakan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), fasyankes diminta untuk melapor ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam. “Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya,” pungkas Eri Cahyadi. (kom)


