warta lentera great work
spot_img

Polisi Ungkap Penipuan Modus Adopsi Bayi di RS Palmerah

WARTALENTERA – Kepolisian berhasil membongkar kasus penipuan bermodus adopsi bayi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU di sebuah rumah sakit kawasan Palmerah, Jakarta Barat. AU ditangkap saat hendak melancarkan kembali aksinya pada Jumat (13/6/2025), setelah beberapa kali menjalankan penipuan serupa.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dua korban, yakni JH dan HI, yang sebelumnya telah mengalami kerugian usai tergiur janji pelaku mengenai proses adopsi bayi.

“Dari informasi yang kami peroleh, pelaku sudah beraksi lima kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” kata Kompol Eko di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Korban pertama, JH, melaporkan kejadian yang terjadi pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 13.40 WIB di rumah sakit yang sama. Pelaku AU meminta uang sebesar Rp5,4 juta dengan alasan untuk keperluan administrasi.

“Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, sementara korban menunggu tanpa kepastian,” jelas Eko.

Kasus serupa kembali dialami oleh korban kedua, HI, pada Minggu (8/6) malam. Pelaku kembali melakukan penipuan dengan modus yang sama. “Pelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang,” kata Eko.

Hasil penyelidikan menyebutkan AU telah lima kali melakukan aksi penipuannya di rumah sakit tersebut. Namun, baru dua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmerah. “Pelaku akhirnya kami amankan saat kembali datang ke rumah sakit dengan dugaan hendak mengulangi perbuatannya,” ujar Eko.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Palmerah untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Namun karena dilakukan berulang kali dan sebagai mata pencaharian, bisa dikenakan hukuman hingga lima tahun,” tegas Eko.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi. “Kami mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera ditangkap,” tambahnya. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular