WARTALENTERA – Bagi warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki visa haji akan dikenai sanksi berupa denda hingga 20.000 riyal atau setara Rp88 juta rupiah. Ketetapan ini berlaku pada semua WNA yang berada di Makkah dan tempat suci lainnya pada 1 Zulkaidah-14 Zulhijah atau 29 Mei-10 Juni 2025.
Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Karena itu, Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Baca juga: Ini Makanan Manis Viral Saat Haji atau Umrah
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5/2025), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.
Baca juga: Musim Haji 2026, Pembatasan Jemaah Umrah Dimulai
Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa mengantongi visa haji. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.
Baca juga: Intip Keunikan Burung Merpati di Pelataran Masjid Nabawi Arab Saudi
Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji meski tanpa visa haji. Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum. (inx)
Editor : Inge Mangkoe