WARTALENTERA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan adanya revisi Undang-undang Perumahan untuk mendorong Program 3 Juta Rumah. Disebutkan, dalam undang-undang belum menyebutkan pelaksanaan pembangunan perumahan.
"Kami mengusulkan adanya revisi Undang -Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar Undang-Undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan," kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: 2026, Pemerintah Target 400 Ribu Rumah Warga Miskin Direnovasi
Menurutnya, UU Perumahan saat ini belum memuat sejumlah hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan seperti pemenuhan lahan, pembiayaan perumahan serta keterlibatan Pemerintah daerah dalam program perumahan.
Selain itu, Menteri PKP juga siap mendukung percepatan pembentukan BP3. Selain itu juga ingin menjalankan kebijakan hunian berimbang agar pengembang bisa melaksanakan pembangunan 1 rumah mewah 2 rumah menengah dan 3 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Menteri PKP Tegaskan Lahan Meikarta Aman Dibangun Rusun Subsidi
"Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang," kata Menteri PKP.
Dia juga menyatakan, pihaknya juga melibatkan peran swasta dalam pembangunan perumahan lewat penyaluran CSR. Itu diperlukan mengingat pendanaan pemerintah untuk sektor perumahan sangat terbatas. Adanya CSR untuk perumahan juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi V DPR.
Baca juga: Program Tiga Juta Rumah, Wamen PKP Ajak Pengembang Properti Syariah Ikut Andil
"Adanya CSR sektor perumahan itu sangat penting karena anggaran Kementerian PKP juga sangat terbatas. Kami juga ingin melibatkan Komisi V DPR RI dalam penyaluran CSR Perumahan ini," katanya. (vit)
Editor : Novita Amelilawaty