Tim Lintas Kementerian Kebut Harmonisasi Perpres Pelindungan Data Pribadi

wartalentera.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria (Dok. Antara)

WARTALENTERA – Proses harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sedang dipercepat oleh tim lintas kementerian. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, dalam sebuah diskusi di Yogyakarta pada Sabtu (31/5/2025) malam.

"Ya, harmonisasi dahulu. Kita berharap dalam waktu dekat ini bisa segera diselesaikan. Sekarang masih harmonisasi," ujar Nezar.

Baca juga: Dikebut, Komdigi Target Aturan Turunan UU PDP Rampung Tahun Ini

Harmonisasi Perpres Dikebut, Ditarget Rampung Dua Bulan

Nezar menyatakan bahwa proses harmonisasi ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan ke depan. Proses ini penting untuk memastikan Perpres yang akan diterbitkan benar-benar selaras dengan berbagai regulasi yang berlaku dalam ekosistem pelindungan data di Indonesia.

Ia menjelaskan, evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh pasal dalam UU PDP agar tidak menimbulkan pertentangan dengan aturan lain. “Kalau buru-buru, takutnya ada hal yang luput. Jadi, tim sedang bekerja siang malam kejar target,” tambahnya.

Tim Harmonisasi Dipimpin Kemenkumham

Proses harmonisasi ini dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan melibatkan berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Salah satu isu penting yang menjadi pembahasan adalah pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

“Lagi ditimbang apakah nanti badan ini berada di dalam Kominfo atau di luar. Akan tetapi, arahnya sih berada di luar, jadi akan jadi badan sendiri,” jelas Nezar.

Baca juga: Nezar Patria Dorong Media Cari Model Bisnis Baru

Badan ini nantinya akan menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan UU PDP secara menyeluruh.

Perpres Akan Jadi Panduan Utama Pelindungan Data

Nezar juga menegaskan bahwa Perpres ini akan menjadi landasan penting dalam penerapan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, terutama di sektor-sektor strategis seperti teknologi finansial.

Regulasi turunan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, dan masyarakat luas dalam mengelola data pribadi sesuai dengan UU PDP.

Baca juga: Seorang Biarawati Tewas dalam Letusan Gunung Lewotobi NTT, Calon Seminari Dievakuasi ke Maumere

Kominfo Terus Lakukan Edukasi

Selain mempercepat regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga gencar melakukan edukasi publik tentang pelindungan data pribadi. Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga pemerintah, perusahaan swasta, startup, akademisi, hingga masyarakat sipil. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru