Haji Furoda 2025 Dibatalkan, YLKI: Awasi Ketat Proses Refund!

Reporter : Inge Mangkoe
Ilustrasi (Foto: IST)

WARTALENTERA - Pembatalan keberangkatan calon haji furoda tahun ini, menyebabkan banyak pihak merasa dirugikan. Karenanya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah terkait masalah ini.

Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan banyak konsumen dirugikan karena telah membayar biaya haji furoda, namun gagal berangkat akibat keputusan otoritas Saudi.

Baca juga: Haji Tanpa Antre, Skema Gampang-Gampang Sulit

"Pemerintah diminta memastikan agar jemaah calon haji furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan," ujar Niti di Jakarta, Minggu (1/6/2025) seperti dikutip dari Antara.

YLKI mengajukan sejumlah poin kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus mengawasi secara ketat proses refund dan menjamin adanya kejelasan waktu pengembalian dana, sehingga konsumen tidak dirugikan lebih lanjut.

Kedua, YLKI meminta pemerintah menghentikan aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen yang masih menawarkan program tersebut, serta mewaspadai potensi penipuan terhadap calon jamaah.

Baca juga: KPK Dalami Keterangan Sestama Baznas Soal Layanan Jamaah Haji

Ketiga, YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jamaah haji furoda yang merasa dirugikan. Konsumen dapat menyampaikan keluhan dan masukan melalui alamat Jl Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan email konsumen@ylki.or.id.

"YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen penting untuk bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan," kata Niti.

Keempat, YLKI akan segera bersurat kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh atas nama-nama calon haji furoda yang batal berangkat, serta mengawal proses refund agar berjalan sesuai hak-hak konsumen.

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Yaqut dengan Asosiasi Travel Haji dan Umrah

Kelima, secara makro, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut mengawasi agar praktik usaha dalam penyelenggaraan haji berjalan adil dan tidak mengandung unsur persaingan usaha tidak sehat.

"YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan," katanya. (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru