Sengketa Tiga Pulau Halteng, Kemendagri Turun Tangan

Reporter : Sicillia Tan
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Istimewa)

WARTALENTERA-Sengketa tiga pulau Halteng, Kemendagri turun tangan. Kementerian Dalam Negeri akan menindaklanjuti persoalan sengketa tiga pulau di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, yaitu Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas, yang kini diklaim masuk wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

”Saya belum mendapat laporan terbaru mengenai konflik tiga pulau tersebut. Namun, tentu akan kami dalami,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 di Ternate, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Tidak Terserap Maksimal, Kemendagri Usul Dana Otsus Aceh Dikelola Lembaga Khusus

Ia menegaskan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima laporan resmi, tetapi memastikan akan segera mengambil langkah lanjutan. Sengketa tersebut sempat memicu ketegangan warga.

Sebatas informasi, pada Sabtu (20/9/2025), masyarakat Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, membakar lima rumah di Pulau Sain yang diketahui merupakan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Menanggapi situasi itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, berjanji segera membawa permasalahan tersebut ke pemerintah pusat.

Ia berencana melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sekaligus membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. ”Saya akan menjalin komunikasi dengan gubernur Papua Barat Daya, juga dengan bupati Raja Ampat dan bupati Halmahera Tengah,” kata Sherly di Ternate.

Baca juga: Pekan Depan, Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera Akan Terima Uang Kompensasi Kerusakan Rumah

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah konflik semakin meluas. Ia meminta masyarakat kedua daerah agar tetap menahan diri. ”Kami tidak ingin gejolak ini membesar, sehingga masyarakat dari kedua pihak diharapkan tetap tenang,” tegasnya.

Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas berada di perbatasan antara Maluku Utara dan Papua Barat Daya. Persoalan tapal batas itu kini mendapat perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial di lapangan. (sic)

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Diberhentikan 3 Bulan, Mendagri: Dasar Hukumnya Jelas

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru