Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Kasus Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Putri Berlangsung Selama 3 Tahun

wartalentera.com
Ilustrasi atlet panjat tebing putri. (dok Pusiknas Bareskrim Polri)

WARTALENTERA - Kasus Lima orang atlet panjat tebing putri yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum pelatih memasuki babak baru.

Sejak ditangani Maret 2026 lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri akhirnya hari ini, Rabu (19/8/2026) dirilis nama-nama diduga pelaku. Direktur PPA PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan kasus TPKS yang dialami atlet panjat tebing putri itu ditangani oleh Subdit I Bidang Perempuan yang dilaporkan sejak 3 Maret 2026.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Tajam, Tembus 22.848 Perkara

"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dia menjelaskan, peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi di antaranya Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.

Adapun rentang waktu terjadinya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi mulai dari tahun 2022 sampai Desember 2025.

"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujarnya.

Baca juga: Rawan TPPO, Sebanyak 13 Daerah di Sumut Masuk Zona Merah

Mantan Kabagpenum DivHumas Polri itu mengatakan, penanganan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi di antaranya pelapor, korban, dan para saksi terkait. Turut dimintai keterangan 5 saksi ahli yang terdiri atas 2 ahli visum at repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS.

"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," katanya. 

Tersangka telah ditetapkan satu orang, berinisial HB, dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Baca juga: Polres Garut Amankan Pemuda Pelaku Asusila terhadap Gadis di Bawah Umur

"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.

Hingga kini, katanya, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026. (vit)

Editor : Vita Kartono

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru