WARTALENTERA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada sekitar 14 gugatan terhadap UU TNI. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, ini menjadi sejarah baru di lembaga peradilan tersebut.
Saldi mengatakan baru kali ini MK menggelar sidang secara serentak dengan tiga panel yang berbeda untuk perkara yang sama.
Baca juga: Pemilu 2029, Parpol Wajib Punya Kuota Caleg Perempuan Minimal 30 Persen
"Jadi semua permohonan yang terkait UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil," kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
"Jadi ini baru pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi isu yang sama itu disidangkan serentak dalam tiga panel yang berbeda. Ini pertama, sejarah baru Mahkamah Konstitusi karena banyak sekali permohonan," ujarnya menambahkan.
Menurut Saldi, dengan banyaknya gugatan yang masuk ke MK itu menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi guna menguji apakah pengesahan UU TNI sesuai konstitusi. Di sisi lain, ia mengusulkan permohonan gugatan UU TNI yang diajukan banyak mahasiswa ragam perguruan tinggi ini untuk digabungkan.
Baca juga: Tok! MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
Dengan penggabungan gugatan itu, imbuhnya, menunjukkan kekompakan mahasiswa serta untuk saling memperkuat dalil dan argumentasi gugatan.
"Terlepas dari apapun hasilnya nanti, tolong anda pikirkan itu. Jadi ego masing-masing universitas dalam soal-soal seperti ini bisa, maksud saya ego masing-masing mahasiswa di universitas itu bisa dikelola dengan positif untuk soal-soal seperti ini," ucapnya.
Baca juga: Tok! MK Putuskan Royalti Musik Wajib Dibayar Pihak Penyelenggara Acara
Dijelaskan, terdapat 11 gugatan UU TNI yang telah teregistrasi dan disidangkan oleh MK hari ini. Sementara 3 gugatan lain belum teregistrasi. Ada pula gugatan dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya yang telah dicabut.
Pencabutan itu dikonfirmasi Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang dalam sidang panel I dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (inx)
Editor : Inge Mangkoe