WARTALENTERA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan soliditas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Keputusan Presiden Prabowo menyudahi polemik empat pulau di kawasan Aceh Singkil patut kita apresiasi dan syukuri. Langkah cepat dan bijak ini bukan hanya menyelesaikan sebuah masalah, melainkan juga menegaskan kembali betapa solidnya fondasi NKRI,” ujar Bamsoet dalam keterangan di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ia menilai keputusan ini mencegah potensi perpecahan masyarakat akibat polemik yang sebetulnya tidak perlu terjadi. “Presiden telah mengeliminasi pula persoalan yang sejatinya memang tidak pernah ada sebab polemik tersebut seketika mencuat, padahal Indonesia telah lama merdeka,” kata mantan Ketua DPR RI dan MPR RI itu.
Bamsoet mengungkapkan kebingungannya atas mencuatnya isu yang tidak memiliki dasar kuat secara historis maupun hukum. “Kami sempat bingung karena tiba-tiba saja ada polemik seperti ini. Kita bukan negara baru. Sejak dahulu pembagian wilayah atau daerah sudah sangat jelas dan diperkuat dengan undang-undang serta sejumlah peraturan pemerintah,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar energi bangsa tidak habis hanya untuk memperdebatkan hal-hal yang tidak substansial. “Dengan polemik empat pulau ini diselesaikan, Pemerintah punya ruang lebih leluasa untuk bekerja demi kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Bamsoet mengajak seluruh elemen bangsa bersatu menghadapi tantangan nyata ke depan, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pendidikan, dan penguatan ekonomi. “Sekarang saatnya semua pihak fokus kembali mendukung program-program pembangunan yang nyata dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, empat pulau yang ditetapkan masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh adalah: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). “Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” jelas Prasetyo.
Dalam pengumuman tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf. (kom)


