warta lentera great work
spot_img

Dikritik DPR Soal Kinerja 100 Hari, Menteri HAM Buka Suara

Tak mau disamakan dengan Komnas HAM dan LSM.

WARTALENTERA-Menteri HAM (Hak Asasi Manusia) Natalius Pigai dikritik habis anggota DPR Komisi XIII. Ia dinilai sebagai salah satu menteri yang kinerjanya “adem ayem” dalam 100 hari pertama.

Menanggapi kritikan tersebut, Pigai menegaskan bahwa tugas Kementerian HAM berbeda dengan Komnas HAM maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). “DPR ingin Kementerian HAM turun langsung menangani kasus-kasus seperti Komnas HAM atau LSM. Padahal, itu bukan kewenangan kami. Kami tidak menangani kasus peradilan, karena itu tugas Komnas HAM RI,” ujar Pigai saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, Kementerian HAM berfokus pada pembuatan regulasi dan kebijakan di bidang HAM, bukan menangani kasus per kasus di lapangan. Sebagai bagian dari eksekutif, kementeriannya bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan nasional terkait HAM.

“Tugas kami adalah menyusun regulasi dan kebijakan di bidang HAM. Tidak mungkin kami bekerja seperti LSM atau Komnas HAM yang turun langsung ke lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan lain sebelumnya, ia juga menyebut, bahwa Kementerian HAM memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dari Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pigai lantas menyebut, ada tiga tugas pemerintah terkait HAM berdasarkan konstitusi.

Pertama, penyelamatan HAM melalui regulasi. Kedua, melindungi warga negara. Ketiga, memenuhi kebutuhan warga negara.

Pernyataan ini merespons kritik dari anggota DPR Siti Aisyah dalam rapat Komisi XIII di Senayan, Jakarta. Siti menilai bahwa kinerja Pigai selama 100 hari pertama belum terlihat, terutama dalam menangani maraknya kasus pelanggaran HAM yang viral.

“Kami tidak melihat sedikit pun hasil kerja nyata dari Pak Menteri selama 105 hari ini,” ujar Siti dalam rapat tersebut. Siti, yang berasal dari Fraksi PDIP, menyebut bahwa kebijakan amnesti narapidana yang dijalankan saat ini lebih merupakan program pemerintah secara umum.

Ia juga menyoroti banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi dan berharap Pigai bisa lebih aktif seperti saat masih menjabat di Komnas HAM. “Kami ingin Pak Menteri tidak sekadar mengenakan jabatan sebagai pakaian. Kami harap Pak Pigai bisa seaktif dulu,” tuntasnya.

Tupoksi Kementerian HAM

Sebagai kementerian yang merupakan pemecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjalankan tugas yang selama ini dijalankan oleh Kemenkumham.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri HAM menjalankan segala urusan di bidang HAM yang dijalankan Kemenkumham.

Hal itu termaktub dalam Pasal 6 Perpres 139/2024 yang berbunyi, “Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.

Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2023, Kemenkumham mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian, Pasal 5 Perpres 18/2023 disebutkan bahwa Kemenkumham memiliki 11 fungsi di bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan hingga kekayaan intelektual.

Berikut bunyi Pasal 5 Perpres 18/2023, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah; pelaksanaan pembinaan hukum nasional; perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden”.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya Kemenkumham memiliki enam Direktorat Jenderal (Ditjen), yakni Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), dan Ditjen Hak Asasi Manusia (HAM). (sic)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular