WARTALENTERA-Fenomena unik, bendera merah putih bersanding dengan bendera One Piece, simbol perlawanan atau sekedar FOMO? Mendekati peringatan HUT ke-80 RI, ramai di media sosial fenomena unik dan tak biasa, yaitu di berbagai wilayah Tanah Air, bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece tampak berkibar, bersanding dengan bendera Merah Putih.
Fenomena ini muncul tak berselang lama setelah Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih di sepanjang bulan Agustus 2025 sebagai penghormatan atas para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan. Akan tetapi, sebagian warganet justru memilih bendera bajak laut fiksi sebagai sarana ekspresi sosial.
Aksi tersebut langsung viral dan menuai reaksi beragam. Sebagian menilainya sebagai bentuk sindiran terhadap kondisi sosial-politik Indonesia saat ini.
Bendera Topi Jerami dianggap sebagai simbol kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, serta sebagai satire terhadap ketidakadilan hukum dan kemerosotan moral yang dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. “Ini bukan sekadar bendera anime. Ini bentuk perlawanan simbolik,” tulis salah satu pengguna platform X (sebelumnya Twitter), dilihat Jumat (1/8/2025).
Dalam cerita One Piece, bendera bajak laut yang disebut Jolly Roger menjadi simbol identitas, semangat perjuangan, kebebasan, dan tekad para kru kapal. Kapten Monkey D. Luffy memodifikasi bendera tersebut dengan menambahkan topi jerami, menjadikannya lambang kehormatan.
Di dunia fiksi, kehilangan Jolly Roger berarti kehilangan harga diri. Kini, simbol tersebut menjelma di dunia nyata.
Banyak warga memasangnya di rumah, kendaraan, hingga unggahan digital sebagai bentuk “perlawanan damai” dan ungkapan kekecewaan terhadap kondisi saat ini. Namun, ada pula yang mengecam aksi ini sebagai bentuk ketidakpatutan karena dianggap menodai kesakralan bendera Merah Putih.
Posisi di Mata Hukum
Fenomena bendera One Piece yang berkibar di seluruh penjuru negeri telah memunculkan satu pertanyaan krusial yang paling banyak dibicarakan, yakni apakah tindakan ini legal? Bolehkah secara hukum bendera tengkorak bertopi jerami dipasang sejajar dengan Sang Saka Merah Putih yang sakral?
Di tengah perdebatan antara nasionalisme dan kreativitas, banyak warga menjadi ragu. Khawatir dianggap melanggar aturan, namun juga ingin ikut serta dalam tren yang menyuarakan semangat zaman.
Melansir berbagai sumber, Jumat (1/8/2025), mari bedah aturan hukumnya. Aturan utama mengenai penggunaan bendera di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Membaca undang-undang ini adalah kunci untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Banyak yang mengira UU ini melarang pengibaran bendera lain selain Merah Putih.
UU No. 24 Tahun 2009 lebih fokus pada tata cara perlakuan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih. Di sinilah letak poin terpentingnya.
Bendera One Piece atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing. Bendera One Piece masuk dalam kategori bendera organisasi, perkumpulan, atau dalam kasus ini, simbol budaya pop fiksi.
UU tersebut tidak memiliki pasal yang secara eksplisit melarang pemasangan bendera jenis ini di properti pribadi. Namun, ada syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dan diatur dengan sangat jelas dalam UU.
Syarat ini adalah tentang menempatkan Bendera Negara pada posisi yang paling terhormat. Jika Anda ingin memasang kedua bendera secara berdampingan tanpa melanggar hukum, perhatikan tiga aturan penting ini, di antaranya:
– Posisi Sebelah Kanan: Jika terdapat dua tiang bendera, maka Bendera Negara Sang Merah Putih harus dipasang di tiang sebelah kanan. Patokannya adalah dari perspektif Anda saat melihat keluar dari dalam gedung atau rumah, bukan dari jalan. Bendera lain (bendera organisasi atau bendera One Piece) berada di sebelah kiri.
– Ketinggian Tiang yang Sama atau Lebih Tinggi: Tiang untuk Merah Putih harus memiliki tinggi yang sama atau lebih tinggi dari tiang bendera lain di sebelahnya. Tiang Merah Putih tidak boleh lebih pendek.
– Ukuran Bendera yang Seimbang: Ukuran Bendera Negara harus dibuat seimbang, tidak boleh jauh lebih kecil dari bendera organisasi atau perkumpulan yang dipasang di sampingnya.
Apa sanksinya jika melanggar? UU No. 24 Tahun 2009 memang mencantumkan sanksi pidana yang tegas.
Namun, penting untuk dicatat, sanksi ini berlaku bagi mereka yang secara sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. (sic)


