WARTALENTERA-KPK buka peluang terapkan pasal TPPU di kasus Noel. Tersangka Irvian Bobby Mahendra alias ”Sultan Kemenaker” dan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel diduga mengalihkan barang bukti, diubah bentuk, dan disembunyikan dalam bentuk aset tertentu.
Hal itu menjadi dasar penerapan TPPU usai penyidikan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). ”Apakah ada kemungkinan untuk menerapkan TPPU? Ya, jawabannya,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (29/8/2025).
Asep menjelaskan, KPK sejak awal fokus pada perkara pokok atau predicate crime yang menjerat 11 orang tersangka, termasuk Irvian dan Noel. Pasal yang digunakan dalam tahap awal adalah Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor tentang pemerasan, serta Pasal 12 b mengenai gratifikasi.
”Nah, tentunya kami berfokus untuk melihat perkara pokoknya dulu. Itu sudah ditentukan atau diputuskan di dalam ekspos,” ujarnya.
Menurut Asep, tidak semua tersangka otomatis dijerat dengan TPPU. KPK akan memilah siapa saja yang terbukti menyimpan, memindahkan, mengubah bentuk, atau menitipkan barang hasil tindak pidana tersebut. ”Jadi, tidak bisa dipukul rata ke keseluruhan tersangka,” tegas Asep.
Khusus untuk Irvian Bobby Mahendra, KPK menemukan indikasi kuat adanya aset yang sudah dialihkan ke berbagai bentuk, mulai dari properti, kendaraan, hingga benda bergerak maupun tidak bergerak. Sebagian aset itu bahkan tercatat atas nama orang lain.
”Untuk Saudara IBM (Irvian), ya kita lihat dengan dia barangnya ada di mana-mana, sudah diubah bentuk, baik dalam bentuk properti, mobil, maupun benda lainnya. Itu layak untuk dikenakan juga tindak pidana pencucian uang,” pungkas Asep.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan pejabat aktif, tetapi juga mantan pejabat tinggi kementerian. Dengan kemungkinan penerapan TPPU oleh KPK, jeratan hukum terhadap Irvian dan Noel diprediksi akan semakin berat. (sic)


