warta lentera great work
spot_img

KPK Koordinasi dengan Greenpeace, Petakan Potensi Korupsi di Sektor Pertambangan

Bahas perkembangan tambang nikel di Raja Ampat.

WARTALENTERA-KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) koordinasi dengan Greenpeace Indonesia, membahas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, termasuk adanya potensi korupsi di sektor pertambangan, Senin (23/6/2025). Sejumlah pembahasan dilakukan, termasuk terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua yang jadi sorotan.

“Greenpeace (datang, Red) terkait dengan kegiatan koordinasi dan supervisi, khususnya pada aspek pencegahan terkait dengan izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (24/6/2025).

Budi tidak memerinci lebih lanjut soal pertemuan tersebut. Ia hanya mengatakan, upaya perbaikan terkait penerbitan IUP, juga menjadi topik bahasan.

“Kami juga terus mendorong upaya-upaya perbaikan ke depannya, upaya perbaikan dalam tata kelolanya dalam pertambangan nikel ini,” tegasnya. Langkah ini, lanjut Budi, diharapkan bisa memetakan potensi korupsi.

“Sehingga ke depan, kita bisa betul-betul melihat tata kelola tambang di Indonesia sesuai dengan standar operasionl prosedurnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk perizinannya dan bagaimana rehabilitasi pascapenambangan,” sambung Budi. Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Langkah ini buntut dari protes yang dilayangkan masyarakat beberapa waktu terakhir. Berikut 4 perusanaan yang dicabut izinnya:

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

  1. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

4. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular