warta lentera great work
spot_img

KPK Tetapkan 691 Tersangka Korupsi dalam Periode 2020-2024

Nilai aset negara yang berhasil dipulihkan capai Rp2,4 triliun

WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 391 tersangka korupsi dalam kurun waktu 5 tahun. Selain itu, KPK juga sudah sudah melakukan 36 kali operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2020-2024.

“Jumlah OTT 36 (sepanjang 2020-2024), selanjutnya, selama 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan data KPK, pada 2020 tercatat terjadi 8 kali OTT, kemudian sebanyak 6 kali OTT pada 2021. Lalu, sebanyak 10 kali OTT pada 2022, 7 kali OTT pada 2023, dan 5 kali OTT pada 2024.

Alex mengatakan, pihaknya telah melakukan 5 kali OTT selama 2024 yaitu, pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu, Pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Sidoarjo, Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pemerasan di lingkungan Pemerintah Bengkulu, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Pekanbaru,” ujarnya.

Total tersangka korupsi yang ditetapkan sepanjang 2020-2024 yaitu 691 orang. Rinciannya, sebanyak 105 tersangka pada 2020, sebanyak 113 tersangka pada 2021, ada 149 tersangka pada 2022, 161 tersangka pada 2023, dan 163 tersangka pada 2024.

Alex juga menjelaskan bahwa lembaga antirasuah ini telah berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,4 triliun. “Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp2.490.470.167.594,” katanya.

Aset tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Disetorkan ke PNBP sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi,” ujarnya menambahkan.

Pengembalian aset, kata Alex, berasal dari uang hasil suap dan/atau hasil pengembangannya yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan baik berupa uang pengganti, denda, maupun rampasan. Ia juga menekankan, pengembalian aset dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir, berupa pelacakan aset tersangka/terdakwa/terpidana, dan pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan.

“Lalu penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan sehingga diperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan, upaya untuk mempertahankan besaran proyeksi pemulihan aset tersebut, hingga pelaksanaan eksekusi,” ujarnya. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular