WARTALENTERA-Mendag Budi Santoso tutup perusahaan distributor minyakita. Sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar aturan telah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi.
“Perusahaan yang sudah (ketahuan) melakukan pelanggaran sekarang sedang diproses, tentunya kena sanksi, dan perusahaan-perusahaan sudah kita tutup ya, tidak bisa beroperasi lagi. Dan kami harap yang baru berikutnya tidak melakukan hal yang sama,” kata Menteri Perdagangan Budi kepada wartawan di Auditorium Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Budi menegaskan, pengawasan terhadap produsen minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini dilakukan secara ketat. Tim dari Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kepatuhan repacker yang terdaftar.
“Jadi, Minyakita hari ini juga ya tadi ke Bekasi dan ke Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan. Satgas Pangan Polri bersama Kemendag datang ke repacking-repacking untuk memastikan bahwa ke depan ini jangan sampai ada lagi Minyakita yang beredar tidak sesuai takaran. Ini kan mau Lebaran, kami minta para pelaku usaha untuk tertib menjalankan usaha, menjual Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan ukurannya harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meskipun ada pelanggaran, ia memastikan pasokan Minyakita tidak akan terganggu. Katanya, produsen telah berjanji untuk meningkatkan produksi hingga dua kali lipat.
Selain itu, jumlah distributor yang ada juga sangat banyak sehingga distribusi tetap berjalan lancar. “Pelanggaran ya wajib ditindak, tetapi terkait dengan pasokan tetap jalan terus. Kan banyak pasokan, produsen juga sudah berjanji menaikkan dua kali lipat, distributor kita pun banyak sekali,” imbuhnya.
Ia juga akan memastikan, pada Lebaran nanti harga tetap terjangkau. “Kalau kita lihat, harganya juga masih relatif naik sedikit, tapi tidak melonjak,” yakinnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Satgas Pangan bersama tim pengawas Kemendag tidak hanya mengecek repacker tetapi juga turun langsung ke pasar rakyat. Jika ditemukan pelanggaran, seperti takaran minyak yang tidak sesuai aturan akan ditarik dari peredaran.
“Kalau ada yang melanggar, harus ditarik. Tim pengawas Satgas Pangan Polri setiap hari bergerak, baik di pasar rakyat maupun di repacker-repacker yang ada,” janjinya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa praktik bundling Minyakita, di mana minyak goreng merek pemerintah dijual bersama produk lain, sudah tidak ada lagi. “Nggak, nggak, bundling sudah lama nggak ada,” tepisnya.
Ia pun memastikan, solusi utama dari permasalahan ini adalah meningkatkan pengawasan dan menjamin ketersediaan Minyakita di pasaran. “Pengawasan di lapangan lebih ketat, terutama di pasar rakyat. Yang kedua, kita menjamin ketersediaan Minyakita tetap ada sehingga masyarakat bisa menikmati Lebaran dengan aman,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah mengusulkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin dua perusahaan produsen MinyaKita yang kedapatan curang dengan mengurangi takaran minyak pada kemasan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dua perusahaan tersebut itu adalah PT MSI dan PT ARN (AYA Rasa Nabati).
“Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (11/3/2025). Jenderal bintang satu itu juga mengimbau para pelaku usaha agar bertindak dengan jujur dalam proses produksi dengan mengisi minyak goreng sesuai dengan ukuran yang tertera dalam label kemasan.
“Diharapkan, para pelaku usaha segera memperbaiki jika yang dilakukan tidak sesuai untuk bisa mengemas kembali dengan komposisi yang betul, ukuran yang betul sehingga tidak merugikan masyarakat. Harapan kita seperti itu,” ulasnya.
Apabila ditemukan kembali produsen yang curang, dirinya memastikan bahwa kepolisian akan menindak dengan tegas. Sanksi pidana akan dijatuhkan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.
“Untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan. Ada undang-undang (UU) pangan, UU perlindungan konsumen, UU perdagangan, sanksinya cukup berat. Jadi, nanti penegak hukum akan menerapkan tiga UU tersebut terhadap pelaku. Belum lagi ada sanksi administratif,” terangnya.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan. Helfi mengatakan, bahwa AWI berperan sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati (ARN) yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya Minyakita.
Tersangka AWI, kata dia, telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch. “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya Minyakita,” terangnya.
Diketahui pula, tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis.
DPR Bakal Panggil Mendag
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPR RI untuk menindaklanjuti temuan beredarnya minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tak sesuai dengan takaran. “Nanti saya akan koordinasi dengan teman-teman untuk menindaklanjuti itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Ia juga memastikan, akan berkoordinasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani dan meminta arahan untuk segera melakukan rapat koordinasi. Ia menyebut, urusan peredaran minyak tersebut bisa jadi bersinggungan dengan Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi; ataupun Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ini kan kalau urusan minyak-minyak itu ada di Komisi XII, kemudian juga terkait dengan peredaran perdagangan itu kan ada di Komisi VI tentang perdagangan,” rincinya. Ia menyebut Komisi III DPR RI juga dapat berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menjadi mitra kerja dari komisi yang membidangi penegakan hukum itu.
“Kawan-kawan di Komisi III juga mungkin bisa berkoneksi dengan Bareskrim terkait dengan penanganan pemalsuan MinyaKita dan juga pengurangan-pengurangan tersebut,” katanya lagi.
Ia juga menyebut, Bareskrim Mabes Polri hingga Polda Metro Jaya sudah turun tangan untuk menindak produsen Minyakita yang berbuat praktik curang tersebut. Untuk itu, dia mengatakan langkah selanjutnya yang perlu dilakukan ialah mengumpulkan data terkait modus praktik curang Minyakita tersebut apakah hanya ada di wilayah Jabodetabek atau di seluruh wilayah Indonesia guna ditindaklanjuti lebih lanjut. (sic)


