x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

PPATK Blokir Massal Rekening Dormant, Rentan Dipakai untuk Aktivitas Ilegal

Editor :

WARTALENTERA-PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan blokir massal sejumlah rekening dormant yang rentan digunakan untuk aktivitas ilegal, Minggu (18/5/2025). Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, perintah pemblokiran terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant agar tak disalahgunakan untuk transaksi judi online (judol).

"Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," kata Ivan, dikutip Senin (19/5/2025).

Sebab, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online dan aktivitas ilegal, seperti penipuan hingga perdagangan narkotika. Sejumlah warganet mengeluhkan pemblokiran rekening bank secara massal, bahkan terjadi saat hari libur.

Salah satunya dialami pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Rekening Bank Jago miliknya diblokir yang membuatnya tidak bisa melakukan transaksi.

"Rekening Bank Jago diblokir atas perintah PPATK. Diblokir hari Minggu, kantor PPATK tutup. Kirim email, inbox PPATK penuh. Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali," tulis Andrew dalam unggahan di platform X, Minggu (18/5/2025).

PPATK menyebut, sebagian besar rekening tersebut merupakan rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, tetapi kemudian dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain untuk kepentingan mencurigakan. Untuk melindungi kepentingan umum, PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya dinyatakan dormant.

Meskipun begitu, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank. "Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tulis PPATK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/5/2025).

PPATK menambahkan, diblokirnya rekening tersebut juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa rekening yang dimiliki berstatus dormant, serta pemberitahuan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (untuk rekening korporasi), apabila rekening tersebut tidak diketahui sebelumnya. (sic)

Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.