x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

WNA Australia Ditangkap di Bali, Selundupkan Kokain 1,8 Kilogram

Editor :

WARTALENTERA – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1,8 kilogram yang melibatkan seorang warga negara Australia berinisial LAA (43). Dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa tersangka menyelundupkan kokain tersebut dari luar negeri melalui pengiriman paket pos internasional yang disamarkan dalam alat tulis dan boneka.

"Modus operandi dalam kejahatan ini menggunakan jasa pos luar negeri untuk mengirimkan narkotika jenis kokain yang nantinya diedarkan di Bali," ujar Daniel, Senin (26/5/2025).

Paket narkotika tersebut diketahui dikirim dari Inggris pada Sabtu, 12 April 2025, dalam dua jenis paket dengan alamat tujuan berbeda di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan tujuan mengelabui aparat.

Proses Penangkapan

Kedua paket tiba di Bali pada Selasa, 20 Mei 2025, dan saat dilakukan pemindaian X-ray oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, isi paket mencurigakan sehingga kemudian dilaporkan ke Polda Bali.

Pada 21 Mei 2025, tersangka LAA meminta seorang pengemudi ojek daring berinisial YE untuk mengambil paket pertama. Namun karena kesibukan, YE baru mengambilnya keesokan hari, 22 Mei 2025. Paket tersebut kemudian diserahkan kepada seorang pengemudi lain di Renon, Denpasar, untuk dikirimkan ke lokasi vila di Tibubeneng, Kuta Utara.

Setelah itu, YE diarahkan kembali untuk mengambil paket kedua. Dalam proses pengiriman ini, tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan control delivery dan berhasil menangkap LAA di sebuah vila di Gang Manggis, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Barang Bukti dan Jaringan

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 206 paket berisi kokain dengan berat bruto 1.816,92 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, satu bundel plastik klip, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda Daniel mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, LAA mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang dengan upah sebesar Rp50 juta.

"Nilai pasar dari barang bukti narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp12 miliar," ujarnya.

Tersangka LAA kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Bali juga masih terus mendalami jaringan narkoba internasional ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran kokain di wilayah Bali. (kom)

Berita Terbaru
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.