WARTALENTERA - Tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bertambah 1, menjadi total 4 jendral. Keempatnya berinisial LSP, ASN, EHS, dan SU.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan tersangka SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan. Adapun penyidik belum bisa menahan tersangka SU karena dalam kondisi sakit pascastruk.
Suhermanto mengatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, yakni LSP, ASN, dan EHS, ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. "Tiga (tersangka, red.) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pernyataan Suhermanto tersebut menegaskan lokasi terkini ketiga tersangka usai sebelumnya diketahui bahwa ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Diberitakan, para tersangka yang merupakan personel Polri diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025-2026.
Penyadapan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) serta tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum. Selain itu, para tersangka juga melakukan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Terpisah, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan mendalam terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga para pengusaha. "Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dia mengatakan tim khusus tersebut akan mencermati berbagai informasi secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pendalaman pun akan memakan waktu. Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (vit)