x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Empat Satwa Dilindungi Diserahkan Warga, BKSDA Maluku Apresiasi Kesadaran Konservasi

Editor :

WARTALENTERA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan empat ekor satwa liar dilindungi dari warga Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, dalam sebuah patroli edukatif yang dilakukan oleh Tim Smart Patrol.

“Satwa-satwa tersebut diamankan melalui pendekatan persuasif dan edukatif oleh Tim Smart Patrol BKSDA Maluku dalam kegiatan patroli di wilayah setempat,” ujar Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Senin (16/5/2025).

Arga menjelaskan bahwa warga yang sebelumnya memelihara satwa-satwa tersebut menyerahkannya secara sukarela setelah diberikan pemahaman tentang status perlindungan terhadap hewan-hewan itu.

Empat satwa endemik Maluku yang diselamatkan adalah:

  • Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea)
  • Kasturi Ternate (Lorius garrulus)
  • Kasturi tengkuk ungu (Lorius domicella)
  • Nuri kepala hitam (Lorius lory)

Keempat burung tersebut termasuk satwa dilindungi yang keberadaannya terancam dan menjadi fokus konservasi. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati di Maluku,” tambah Arga.

Satwa-satwa yang diamankan telah ditempatkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi, sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

BKSDA Maluku menilai bahwa langkah kecil seperti ini memiliki dampak besar dalam menjaga kelestarian fauna langka dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar.

Selain patroli, BKSDA Maluku juga aktif mengadakan sosialisasi ke komunitas lokal guna memperkuat pemahaman masyarakat tentang konservasi. Strategi edukatif ini terbukti efektif dalam menurunkan praktik pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif warga Negeri Laha yang bersedia menyerahkan satwa secara sukarela. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan lembaga konservasi bisa terwujud,” ujar Arga.

Sebagai catatan hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang yang menangkap, melukai, menyimpan, memelihara, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (kom)

Berita Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.