x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

PP No 24/2025 Diteken Prabowo, Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat

WARTALENTERA-PP No 24/2025 diteken Prabowo, JC (Justice Collaborator) atau saksi pelaku bisa dibebaskan bersyarat. Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2025, mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan itu menegaskan, tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) bisa mendapatkan keringanan. Khususnya, jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.

Pasal 4 beleid tersebut menyebutkan penghargaan atas kesaksian diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana. Atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi saksi pelaku berstatus narapidana.

Adapun, Pasal 29 ayat (1) menyebut, pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan khusus. Status tersebut hanya bisa didapatkan jika terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Aturan ini juga memberikan kesempatan pada terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain. Terpidana mengajukan permohonan dengan beberapa syarat ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Syarat substantifnya, pemohon wajib bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Kemudian, keterangan yang diberikan harus penting untuk mengungkap tindak pidana.

Selain itu melengkapi syarat administratif meliputi identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, dan urat pernyataan mengakui perbuatannya. Selanjutnya surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.

Syarat administratif lainnya yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam pemeriksaan. Terakhir surat pernyataan tidak melarikan diri.

"Terhadap terpidana yang telah mendapat penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Termasuk remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Pasal 29 ayat (1).

Sedangkan, terdakwa dan tersangka juga bisa menjadi saksi pelaku. Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pembebasan bersyarat.

Dalam tahap penyidikan, penghargaan yang akan diterima berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, saksi pelaku bisa mendapat tambahan penghargaan.

Namun, dia berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Begitu pula dengan pihak LPSK yang berkoordinasi dengan penuntut umum menyampaikan rekomendasi keringanan.

"Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan. Yaitu berupa keringanan penjatuhan pidana," kata Pasal 17 ayat (1) yang menerangkan penghargaan untuk terdakwa yang menjadi saksi pelaku. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu