x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

PP No 24/2025 Diteken Prabowo, Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat

Editor :

WARTALENTERA-PP No 24/2025 diteken Prabowo, JC (Justice Collaborator) atau saksi pelaku bisa dibebaskan bersyarat. Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2025, mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan itu menegaskan, tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) bisa mendapatkan keringanan. Khususnya, jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.

Pasal 4 beleid tersebut menyebutkan penghargaan atas kesaksian diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana. Atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi saksi pelaku berstatus narapidana.

Adapun, Pasal 29 ayat (1) menyebut, pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan khusus. Status tersebut hanya bisa didapatkan jika terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Aturan ini juga memberikan kesempatan pada terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain. Terpidana mengajukan permohonan dengan beberapa syarat ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Syarat substantifnya, pemohon wajib bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Kemudian, keterangan yang diberikan harus penting untuk mengungkap tindak pidana.

Selain itu melengkapi syarat administratif meliputi identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, dan urat pernyataan mengakui perbuatannya. Selanjutnya surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.

Syarat administratif lainnya yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam pemeriksaan. Terakhir surat pernyataan tidak melarikan diri.

"Terhadap terpidana yang telah mendapat penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Termasuk remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Pasal 29 ayat (1).

Sedangkan, terdakwa dan tersangka juga bisa menjadi saksi pelaku. Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pembebasan bersyarat.

Dalam tahap penyidikan, penghargaan yang akan diterima berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, saksi pelaku bisa mendapat tambahan penghargaan.

Namun, dia berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Begitu pula dengan pihak LPSK yang berkoordinasi dengan penuntut umum menyampaikan rekomendasi keringanan.

"Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan. Yaitu berupa keringanan penjatuhan pidana," kata Pasal 17 ayat (1) yang menerangkan penghargaan untuk terdakwa yang menjadi saksi pelaku. (sic)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.