x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

RAPBN 2026 Diyakini Mampu Akomodasi Putusan MK soal Pendidikan Gratis

Editor :

WARTALENTERA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 akan mampu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada swasta-swasta yang belum menerima,” ujar Said saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Tidak Akan Bebani Anggaran Secara Signifikan

Said menjelaskan, beban tambahan terhadap anggaran negara akibat putusan tersebut tidak akan besar, mengingat selama ini sekolah dasar dan menengah sudah mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. “Kita hanya perlu menghitung ulang jumlah kebutuhan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan MK selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, yang mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. “Angka tersebut pasti berkembang seiring dengan waktu,” katanya.

APBN 2026 Diproyeksi Rp3.800 Triliun

Menurut Said, APBN tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp3.800 triliun, yang berarti sekitar Rp760 triliun akan dialokasikan untuk pendidikan. Ia optimistis angka tersebut, baik dari anggaran pusat, daerah, maupun dana abadi pendidikan, cukup untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis sesuai putusan MK.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa penggunaan dana APBN harus dipertanggungjawabkan. Sekolah swasta yang ingin menerima anggaran pun harus memenuhi persyaratan tertentu. “Tapi kalau swasta yang belum menerima, tentu kalau itu diterima, harus ada persyaratan,” ucapnya.

Putusan MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar secara bertahap, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan di Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.