x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Komisi II DPR: Putusan MK soal Pemilu Jadi Bahan Revisi UU

Editor :

WARTALENTERA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu 2,5 tahun akan dijadikan bahan pertimbangan utama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

"Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti," ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan bahwa politik hukum nasional menjadi kewenangan konstitusional dari Komisi II DPR, sehingga pihaknya akan mencari formula terbaik dalam menyusun skema pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal secara terpisah. "Kami harus mencari cara dan formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan lokal," tambahnya.

Rifqinizamy menyebutkan bahwa apabila putusan MK tersebut diterapkan, maka Pemilu nasional akan berlangsung pada 2029, sementara Pemilu lokal akan digelar pada 2031. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan aturan transisi, khususnya untuk jabatan di tingkat lokal. "Jeda waktu 2029–2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa untuk jabatan eksekutif seperti gubernur, bupati, atau wali kota, bisa saja ditunjuk pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara. Namun, ia menyoroti adanya masalah bagi jabatan legislatif seperti anggota DPRD. "Untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," jelasnya.

Oleh karena itu, Rifqinizamy menekankan bahwa hal-hal seperti ini akan menjadi dilema dan dinamika dalam penyusunan RUU Pemilu, yang saat ini masih menunggu arahan dan keputusan dari Pimpinan DPR RI.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.