x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Komisi II DPR: Putusan MK soal Pemilu Jadi Bahan Revisi UU

WARTALENTERA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu 2,5 tahun akan dijadikan bahan pertimbangan utama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

"Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti," ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan bahwa politik hukum nasional menjadi kewenangan konstitusional dari Komisi II DPR, sehingga pihaknya akan mencari formula terbaik dalam menyusun skema pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal secara terpisah. "Kami harus mencari cara dan formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan lokal," tambahnya.

Rifqinizamy menyebutkan bahwa apabila putusan MK tersebut diterapkan, maka Pemilu nasional akan berlangsung pada 2029, sementara Pemilu lokal akan digelar pada 2031. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan aturan transisi, khususnya untuk jabatan di tingkat lokal. "Jeda waktu 2029–2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa untuk jabatan eksekutif seperti gubernur, bupati, atau wali kota, bisa saja ditunjuk pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara. Namun, ia menyoroti adanya masalah bagi jabatan legislatif seperti anggota DPRD. "Untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," jelasnya.

Oleh karena itu, Rifqinizamy menekankan bahwa hal-hal seperti ini akan menjadi dilema dan dinamika dalam penyusunan RUU Pemilu, yang saat ini masih menunggu arahan dan keputusan dari Pimpinan DPR RI.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu