x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Putusan MK Jadi Momentum Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol

WARTALENTERA – Sejumlah pengamat mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik (Parpol), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa N. Agustyati, menilai putusan MK tersebut merupakan momentum bagi pembentuk undang-undang untuk segera membahas revisi UU dengan metode kodifikasi.

"Putusan MK kemarin itu jadi momentum ya untuk segera dibahas revisi UU Pemilu dan Pilkada. Kemarin sempat ada wacana (revisi) UU Pilkada-nya mau dibahas terpisah, dengan putusan MK kemarin, mau tidak mau, ini harus jadi satu dalam metode kodifikasi, dibahasnya harus segera, harus digabung," ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mengemuka, tidak lagi relevan setelah keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Senada dengan itu, Fadli Ramadhanil, Program Manajer Perludem, menekankan pentingnya membahas revisi UU Pemilu dan Pilkada segera karena adanya masa transisi jabatan hasil Pemilu 2024.

"Yang paling penting adalah bagaimana membangun mekanisme transisi yang jauh lebih fair (adil) dan lebih terbuka, dan itu mesti diatur lewat pembahasan undang-undang yang mestinya harus segera dibahas karena ini ada perubahan signifikan yang penting untuk disimulasikan dan dipikirkan lebih awal," tuturnya.

UU Parpol Juga Perlu Direformasi

Selain UU Pemilu dan Pilkada, pengamat juga menyoroti pentingnya merevisi UU Partai Politik. Menurut Hurriyah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, reformasi kepartaian menjadi kunci penguatan kedaulatan pemilih dan memperbaiki demokrasi internal partai.

Hurriyah mengkritik bahwa saat ini kelembagaan partai politik semakin elitis dan mengarah pada sistem dinasti politik, yang menyebabkan ketimpangan akses bagi kader, terutama perempuan, dalam proses pencalonan legislatif.

"Kalau revisi UU Pemilu saja, tetapi UU Parpol-nya tidak direvisi, saya kira persoalan klasik terkait dengan misalnya minimnya demokrasi internal di parpol, termasuk di dalam pencalonan anggota legislatif, ini akan tetap berdampak merugikan terhadap kompetisi yang demokratis di antara parpol," jelas Hurriyah.

Putusan MK dan Implikasinya

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa pemilu kepala daerah dan anggota DPRD akan digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Putusan ini membawa perubahan besar dalam siklus pemilu nasional dan lokal di Indonesia, yang sebelumnya diselenggarakan serentak. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu