x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Pemisahan Pemilu Dinilai Perkuat Isu Lokal dan Akuntabilitas Politik Daerah

Editor :

WARTALENTERA – Pengamat politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sabiq, M.A., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal dapat menjadi peluang untuk menguatkan peran politik lokal dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Selama ini calon anggota DPRD maupun kepala daerah kerap terpinggirkan dalam euforia pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif nasional, seperti DPR dan DPD," ujar Sabiq di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/6/2025).

Dengan pemilu lokal yang digelar terpisah dari pemilu nasional, termasuk pemilu legislatif DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (pilkada), partai politik dan para kandidat di daerah, menurutnya, akan lebih fokus mengangkat isu-isu lokal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. "Partai politik dan para kandidat di daerah akan lebih fokus mengangkat isu-isu lokal, bukan sekadar menempel pada figur nasional," tambahnya.

Sabiq juga menyebut bahwa pemisahan ini memberi ruang kepada publik untuk lebih jernih menilai dinamika politik lokal, seperti koalisi antarpartai, dukungan politik, dan basis program kerja. "Hal ini berpotensi memperkuat akuntabilitas politik di daerah," kata pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu di Unsoed itu.

Tantangan Teknis dan Kompleksitas Pemilu Lokal

Namun demikian, Sabiq mengingatkan adanya tantangan teknis yang tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah kompleksitas surat suara, karena pemilih akan dihadapkan pada empat jenis pemilihan: DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota. "Kompleksitas tersebut dapat meningkatkan potensi kebingungan pemilih," ujarnya.

Sebagai solusi, ia mendorong upaya penyederhanaan desain surat suara, sosialisasi intensif, dan simulasi pencoblosan agar masyarakat tidak bingung saat menggunakan hak pilihnya.

Risiko Integrasi Pembangunan Pusat-Daerah

Di sisi lain, pemisahan pemilu ini menurut Sabiq juga menyimpan potensi masalah pada sinkronisasi pembangunan nasional dan daerah, jika tidak diantisipasi secara matang.

"Perlu sinkronisasi siklus perencanaan dan anggaran, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih kuat agar arah pembangunan tetap selaras," katanya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu lokal atau daerah diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional rampung.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan bahwa tahapan pemilu nasional dianggap selesai saat pelantikan masing-masing jabatan politik yang dipilih dalam pemilu tersebut. "Peristiwa pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan pemilu sebelumnya," ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Adapun pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, sedangkan pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah.

Pemisahan waktu pemilu ini menjadi langkah penting yang tak hanya berdampak pada penyelenggaraan teknis, tetapi juga pada penguatan demokrasi dan otonomi daerah melalui isu lokal yang lebih menonjol. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.